PILIHAN +INDEKS
Sebanyak 54 Calon PPPK Lulus Seleksi, Wajib Kirimkan Dokumen Sebelum 30 Mei
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), telah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis. Total ada 54 orang yang dinyatakan lulus pada seleksi tersebut.
Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, bagi peserta yang dinyatakan lulus, diminta agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Jabatan Fungsional secara elektronik.
"Pengisian DRH tersebut dapat dilakukan mulai tanggal 14 sampai 30 Mei 2023 melalui https://sscasn.bkn.go.id," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, adapun kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta yaitu, pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
Kemudian, ijazah dan transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan. DRH yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 10.000.
"Kemudian surat pernyataan lima poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 10.000 (Format Surat Pernyataan dapat diunduh di laman https://bkd.riau.go.id)," ujarnya.
Adapun isi dari surat pernyataan tersebut yakni, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI. POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).
"Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah," paparnya.
Diharapkan bagi pelamar untuk tetap selalu memantau perkembangan informasi seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 melalui website https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkd. riau.go.id. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.(rtc)
Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, bagi peserta yang dinyatakan lulus, diminta agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Jabatan Fungsional secara elektronik.
"Pengisian DRH tersebut dapat dilakukan mulai tanggal 14 sampai 30 Mei 2023 melalui https://sscasn.bkn.go.id," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, adapun kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta yaitu, pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
Kemudian, ijazah dan transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan. DRH yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 10.000.
"Kemudian surat pernyataan lima poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 10.000 (Format Surat Pernyataan dapat diunduh di laman https://bkd.riau.go.id)," ujarnya.
Adapun isi dari surat pernyataan tersebut yakni, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI. POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).
"Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah," paparnya.
Diharapkan bagi pelamar untuk tetap selalu memantau perkembangan informasi seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 melalui website https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkd. riau.go.id. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.(rtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Kirim 112 Peserta, Kafilah Meranti Targetkan Prestasi di MTQ ke-44 Riau
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan .
Pemprov Riau Percepat Legalisasi Tambang Rakyat, WPR Kuansing Jadi Prioritas Pengembangan
RADARPEKANBARU.COM - Upaya mewujudkan tata kelola pe.
Ruang Setara Jadi Wadah Kerja dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - .
Bupati Siak Tekankan Kekompakan dan Apresiasi bagi Kafilah, Persiapan menuju MTQ Riau Dimatangkan
Radarpekanbaru – Pemerintah Kabupaten Siak terus m.
Siak Konsisten Raih WTP ke-15 Kali Berturut, Bupati Afni Tekankan Penguatan Tata Kelola Keuangan
Radarpekanbaru.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
PPPK Paruh Waktu di Siak Pertama Kali Terima Gaji ke-13
Radarpekanbaru.com - Pemerintah Kabupaten Siak memas.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








