• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2786 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2742 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2753 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2730 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2738 Kali

  • Home
  • Politik

Fakta Persidangan Tipikor, PT Eka Dura Indonesia Asal Rohul Terlibat Suap Kanwil BPN Riau

Redaksi Radarpku

Selasa, 02 Mei 2023 10:45:15 WIB
Cetak
Fakta Persidangan Tipikor, PT Eka Dura Indonesia Asal Rohul Terlibat Suap Kanwil BPN Riau
Managemen PT Eka Dura Indonesia (EDI) melaksanakan program 30 tahun bhakti untuk negeri

Pekanbaru - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap informasi baru terkait kasus suap (gratifikasi) yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Riau Syahrir. Dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (18/4/2023), jaksa KPK menyebut sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau diduga memberikan uang kepada Syahrir. Fulus diberikan diduga berkaitan dengan proses pengurusan sertifikat tanah dan HGU perusahaan.

Syahrir pada persidangan kemarin menjadi pesakitan dalam kasus suap dari PT Adimulia Agrolestari sebesar Rp 1,5  miliar yang merupakan bagian total hadiah yang dijanjikan sebesar Rp 3,5 miliar. Pemberian uang terkait dengan perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia di Kampar dan Kuansing yang akan habis pada 2024 mendatang.

Selain itu, KPK juga mendakwa Syahrir atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun perbuatan Syahrir terakumulasi sejak ia menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Maluku Utara dan Kakanwil BPN Riau pada periode 2017-2022 lalu.

Sidang perdana ini diketuai Salomo Ginting dan dua hakim anggota yakni Yuli Artha Pujayotama dan Yelmi. Sementara, Syahrir mengikutinya secara telekonference dari ruang tahanan.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Fandi dalam surat dakwaannya menyebut selama bertugas menjadi Kakanwil BPN Riau, Syahrir menerima uang untuk pengurusan hak atas tanah dari sejumlah perusahaan. Tak hanya dari PT Adimulia Agrolestari, namun juga dari korporasi kelapa sawit besar lainnya di Riau.

Di antaranya, dakwaan KPK menyebut nama-nama sejumlah perusahaan seperti PT Permata Hijau, PT Ekadura Indonesia, PT Safari Riau dan PTP Nusantara V.

KPK juga menyebut nama perusahaan lain yakni PT Surya Palma Sejahtera, PT Sekar Bumi Alam Lestari, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, PT Meridan Sejati Surya Plantation.

Dalam uraiannya, jaksa KPK menyebut Syahrir juga menerima uang dari pegawai di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau. Pemberian uang dari anak buahnya itu terkait pengurusan izin HGU perusahaan, pengurusan tanah dan pihak lainnya yang memiliki hubungan kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Riau.

Di antara pegawai BPN yang disebut menyerahkan uang kepada Syahrir yakni Risna Virgianto yang adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2019-2021. Uang disebut diterima Syahrir memang kecil yakni Rp 15 juta.

Selain itu, juga ada pemberian dari seorang bernama Satimin terkait pengurusan tanah terlantar/ permohonan HGU PT Peputra Supra Jaya pada tahun 2020 sebesar Rp20 juta.

Aliran uang lain yang disebut dalam dakwaan KPK diberikan oleh Jusman Bahudin terkait pendaftaran HGU PT Sekarbumi Alam Lestari sebesar Rp 80 juta. Lalu ada juga dari Ahmad Fahmy Halim terkait perpanjangan HGU PT Eka Dura Indonesia sebesar Rp 1 miliar.

Seorang notaris di Kampar bernama Siska Indriyani disebut memberikan uang sebesar Rp 30 juta.

Pemberian lain diperoleh dari Indra Gunawan terkait pengurusan HGU PT Safari Riau/ PT ADEI Plantation & Industry sebesar Rp 10 juta.

Nama lain yang disebut yakni Suhartono terkait pengurusan perpanjangan HGU First Resource Group yang meliputi afiliasi perusahaan antara lain PT Riau Agung Karya Abadi, PT Perdana Inti Sawit Perkasa, PT Surya Intisari Raya dan PT Meridan Sejati Surya Plantation sebesar Rp 15 juta. Wartawan belum dapat mengonfirmasi ke majemen perusahaan yang disebut dalam dakwaan KPK tersebut.

Total Suap Rp 20,97 Miliar

Adapun total uang dugaan gratifikasi yang diterima Syahrir mencapai Rp 20,97 miliar yang tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada KPK sampai dengan batas waktu 30 hari kerja sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.

Total uang yang diterima Syahrir tersebut adalah akumulasi saat ia menjabat di Kakanwil BPN Maluku Utara dan Kakanwil BPN Riau. Rinciannya, sebesar Rp 5,78 miliar diterima saat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp 15,18 miliar saat menjadi Kakanwil BPN Provinsi Riau. 

Jaksa KPK menyebut uang itu diterima dari perusahaan-perusahaan/ perwakilan perusahaan-perusahaan yang mengurus permohonan hak atas tanah dan dari para pihak ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Kanwil BPN Provinsi Riau.

Saat bertugas di Kanwil BPN Maluku Utara sejak tahun 2017 hingga 2019, Syahrir disebut menerima uang dari PT Jababeka Morotai, PT Industrial Wedabay Industrial Park (IWIP), PT Teka Mining Resources dan PT PLN dalam  pengurusan hak atas tanah. (*)


Sumber : Sabang Merauke /  Editor : Indra Jaya
BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Musprov FAJI Riau 2026 Tuntas, Erfan Panca Putra Terpilih sebagai Ketua Umum, Panitia Apresiasi Pengabdian Herman Yahya Domo

Ahad, 28 Juni 2026 - 00:15:54 WIB

PEKANBARU – Musyawarah Provinsi (Musprov) Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI.

Politik

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Lubuk Sitarak, Yulisman Tekankan Pentingnya Menjaga Persatuan Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:21:00 WIB

INHU– Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Yulisman, menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR .

Politik

Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:12:30 WIB

PEKANBARU– Afiat Ananda resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Indonesia.

Politik

Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:57:30 WIB

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RAMPAS Setia 08 Berdaulat resmi menerbi.

Politik

PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:37:04 WIB

PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.

Politik

HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi

Senin, 08 Juni 2026 - 07:44:49 WIB

PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Musprov FAJI Riau 2026 Tuntas, Erfan Panca Putra Terpilih sebagai Ketua Umum, Panitia Apresiasi Pengabdian Herman Yahya Domo
28 Juni 2026
H Syarif: Potensi Besar Kabupaten Siak Harus Diperjuangkan demi Kesejahteraan Masyarakat
27 Juni 2026
Kirim 112 Peserta, Kafilah Meranti Targetkan Prestasi di MTQ ke-44 Riau
27 Juni 2026
Pemprov Riau Percepat Legalisasi Tambang Rakyat, WPR Kuansing Jadi Prioritas Pengembangan
27 Juni 2026
Ruang Setara Jadi Wadah Kerja dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Pekanbaru
27 Juni 2026
Rasulullah Berpesan agar Umat Islam Memperlakukan Wanita dengan Baik
27 Juni 2026
Roy Suryo Konsolidasi Dukungan Massa, Media dan Youtubers Jelang Sidang di PN Jaktim
27 Juni 2026
Korsel Latih 500 Ribu Prajurit Drone untuk Hadapi Ancaman Korut
27 Juni 2026
Disdik Riau Keluarkan Surat Edaran Larangan Sekolah Jual Seragam Siswa
26 Juni 2026
Bersegera dalam Kebaikan
26 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Musprov FAJI Riau 2026 Tuntas, Erfan Panca Putra Terpilih sebagai Ketua Umum, Panitia Apresiasi Pengabdian Herman Yahya Domo
  • 2 H Syarif: Potensi Besar Kabupaten Siak Harus Diperjuangkan demi Kesejahteraan Masyarakat
  • 3 Kirim 112 Peserta, Kafilah Meranti Targetkan Prestasi di MTQ ke-44 Riau
  • 4 Pemprov Riau Percepat Legalisasi Tambang Rakyat, WPR Kuansing Jadi Prioritas Pengembangan
  • 5 Ruang Setara Jadi Wadah Kerja dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Pekanbaru
  • 6 Rasulullah Berpesan agar Umat Islam Memperlakukan Wanita dengan Baik
  • 7 Roy Suryo Konsolidasi Dukungan Massa, Media dan Youtubers Jelang Sidang di PN Jaktim

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com