PILIHAN +INDEKS
Sempat Gugat KPU Riau, Dua balon DPD RI Ini Dinyatakan Lolos
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Senin, menetapkan dua Bbakal calon anggota (bacalon) anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Riau yang sempat menggugat KPU yaitu Ichwanul Ihsan dan Maimunah, akhirnya dinyatakan memenuhi syarat dan lolos ke tahap verifikasi faktual (verfak).
"Rapat pleno dilaksanakan berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu Riau, sehingga diberi kesempatan 1 x 24 jam untuk melakukan perbaikan syarat dukungan," kata Ketua Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir di Pekanbaru, Senin.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil pleno maka keduanya ditetapkan memenuhi syarat. "Jadi sudah ditetapkan kedua statusnya Memenuhi Syarat maka lanjut dengan pencuplikan sampel untuk di verifikasi faktual pada 3-8 April 2023," kata Ilham.
Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Riau, Hasan menjelaskan dua bacalon tersebut ditetapkan MS setelah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan syarat dukungan minimal setelah menyampaikan gugatan ke Bawaslu Riau, lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atas verifikasi administrasi (vermin).
"Sebelumnya, Bawaslu Riau melakukan mediasi keduanya dengan KPU Riau. Jadi prosesnya tidak sampai tahap ajudikasi. Hasilnya, gugatan mereka dikabulkan dan masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan. Alhamdulillah setelah diberikan kesempatan seperti tadi diketahui bersama bahwa keduanya memenuhi syarat," kata Hasan.
Rapat pleno yang dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dan Admin Silon bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 Dapil Provinsi Riau, perwakilan KPU Kabupaten/Kota yang hadir secara langsung dan ada juga yang mengikuti secara online atau dalam jaringan. (rtc)
"Rapat pleno dilaksanakan berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu Riau, sehingga diberi kesempatan 1 x 24 jam untuk melakukan perbaikan syarat dukungan," kata Ketua Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir di Pekanbaru, Senin.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil pleno maka keduanya ditetapkan memenuhi syarat. "Jadi sudah ditetapkan kedua statusnya Memenuhi Syarat maka lanjut dengan pencuplikan sampel untuk di verifikasi faktual pada 3-8 April 2023," kata Ilham.
Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Riau, Hasan menjelaskan dua bacalon tersebut ditetapkan MS setelah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan syarat dukungan minimal setelah menyampaikan gugatan ke Bawaslu Riau, lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atas verifikasi administrasi (vermin).
"Sebelumnya, Bawaslu Riau melakukan mediasi keduanya dengan KPU Riau. Jadi prosesnya tidak sampai tahap ajudikasi. Hasilnya, gugatan mereka dikabulkan dan masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan. Alhamdulillah setelah diberikan kesempatan seperti tadi diketahui bersama bahwa keduanya memenuhi syarat," kata Hasan.
Rapat pleno yang dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dan Admin Silon bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 Dapil Provinsi Riau, perwakilan KPU Kabupaten/Kota yang hadir secara langsung dan ada juga yang mengikuti secara online atau dalam jaringan. (rtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
RADARPEKANBARU.COM - Kondisi penerbangan di Bandara .
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
RADARPEKANBARU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota .
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Pelalawan bata.
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
RADARPEKANBARU.COM - Polda Riau melibatkan lima ahli.
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








