PILIHAN +INDEKS
Sempat Gugat KPU Riau, Dua balon DPD RI Ini Dinyatakan Lolos
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Senin, menetapkan dua Bbakal calon anggota (bacalon) anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Riau yang sempat menggugat KPU yaitu Ichwanul Ihsan dan Maimunah, akhirnya dinyatakan memenuhi syarat dan lolos ke tahap verifikasi faktual (verfak).
"Rapat pleno dilaksanakan berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu Riau, sehingga diberi kesempatan 1 x 24 jam untuk melakukan perbaikan syarat dukungan," kata Ketua Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir di Pekanbaru, Senin.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil pleno maka keduanya ditetapkan memenuhi syarat. "Jadi sudah ditetapkan kedua statusnya Memenuhi Syarat maka lanjut dengan pencuplikan sampel untuk di verifikasi faktual pada 3-8 April 2023," kata Ilham.
Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Riau, Hasan menjelaskan dua bacalon tersebut ditetapkan MS setelah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan syarat dukungan minimal setelah menyampaikan gugatan ke Bawaslu Riau, lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atas verifikasi administrasi (vermin).
"Sebelumnya, Bawaslu Riau melakukan mediasi keduanya dengan KPU Riau. Jadi prosesnya tidak sampai tahap ajudikasi. Hasilnya, gugatan mereka dikabulkan dan masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan. Alhamdulillah setelah diberikan kesempatan seperti tadi diketahui bersama bahwa keduanya memenuhi syarat," kata Hasan.
Rapat pleno yang dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dan Admin Silon bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 Dapil Provinsi Riau, perwakilan KPU Kabupaten/Kota yang hadir secara langsung dan ada juga yang mengikuti secara online atau dalam jaringan. (rtc)
"Rapat pleno dilaksanakan berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu Riau, sehingga diberi kesempatan 1 x 24 jam untuk melakukan perbaikan syarat dukungan," kata Ketua Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir di Pekanbaru, Senin.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil pleno maka keduanya ditetapkan memenuhi syarat. "Jadi sudah ditetapkan kedua statusnya Memenuhi Syarat maka lanjut dengan pencuplikan sampel untuk di verifikasi faktual pada 3-8 April 2023," kata Ilham.
Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Riau, Hasan menjelaskan dua bacalon tersebut ditetapkan MS setelah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan syarat dukungan minimal setelah menyampaikan gugatan ke Bawaslu Riau, lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atas verifikasi administrasi (vermin).
"Sebelumnya, Bawaslu Riau melakukan mediasi keduanya dengan KPU Riau. Jadi prosesnya tidak sampai tahap ajudikasi. Hasilnya, gugatan mereka dikabulkan dan masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan. Alhamdulillah setelah diberikan kesempatan seperti tadi diketahui bersama bahwa keduanya memenuhi syarat," kata Hasan.
Rapat pleno yang dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dan Admin Silon bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 Dapil Provinsi Riau, perwakilan KPU Kabupaten/Kota yang hadir secara langsung dan ada juga yang mengikuti secara online atau dalam jaringan. (rtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Kirim 112 Peserta, Kafilah Meranti Targetkan Prestasi di MTQ ke-44 Riau
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan .
Pemprov Riau Percepat Legalisasi Tambang Rakyat, WPR Kuansing Jadi Prioritas Pengembangan
RADARPEKANBARU.COM - Upaya mewujudkan tata kelola pe.
Ruang Setara Jadi Wadah Kerja dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - .
Bupati Siak Tekankan Kekompakan dan Apresiasi bagi Kafilah, Persiapan menuju MTQ Riau Dimatangkan
Radarpekanbaru – Pemerintah Kabupaten Siak terus m.
Siak Konsisten Raih WTP ke-15 Kali Berturut, Bupati Afni Tekankan Penguatan Tata Kelola Keuangan
Radarpekanbaru.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
PPPK Paruh Waktu di Siak Pertama Kali Terima Gaji ke-13
Radarpekanbaru.com - Pemerintah Kabupaten Siak memas.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








