Bawaslu Meranti Sebut ASN Ikut Kampanye Sanksi Berat Menanti.

Senin, 06 Februari 2023

Pimpinan Bawaslu Kepulauan Meranti Romi Indra mengungkapkan Aparatur Sipil Negara ikut kampanye pemilu sanksi berat menanti, selain dapat berdampak terhadap pelanggaran netralitas ASN berpotensi diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

 

Meranti,- Pimpinan Bawaslu Kepulauan Meranti Romi Indra mengungkapkan Aparatur Sipil Negara ikut kampanye pemilu sanksi berat menanti, selain dapat berdampak terhadap pelanggaran netralitas ASN berpotensi diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya, juga terdapat sanksi pidan a sebagaimana diatur dalam Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Untuk diketahui kampanye pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari dimulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Terdapat  pasal pidana yang mengatur tentang pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024," kata Romi Indra selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepulauan Meranti dalam sambutannya dalam agenda pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Tebing Tinggi, yang dilaksanakan di Gedung Wanita, Selatpanjang Senin (6/2/2023).

"Sahabat -sahabat Panwaslu Desa/Kelurahan yang bertugas juga akan turut mengawasi netralitas ASN, sahabat merupakan ujung tombak pengawas pemilu di tingkat Desa /Kelurahan, apalagi Kecamatan Tebing Tinggi merupakan ibukota dari Kabupaten Kepulauan Meranti, yang kita ketahui pusat pemerintahan dan sangat banyak jumlah ASNnya" kata Romi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini menambahkan "Untuk itu sahabat PKD harus dapat mensosialisasikan larangan -larangan ASN dalam kampanye sebagai bentuk pencegahan pelanggaran, jangan sampai nanti ada ASN yang kita tindak mengatakan belum ada sosialisasi dari Bawaslu terhadap larangan -larangan kampanye, sebelum masa kampanye kita akan massifkan sosialisasi ke masyarakat dan ASN terkait larangan -larangan dalam kampanye begitu juga terhadap netralitas TNI, Polri, Kepala Desa dan lain sebagainya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Ozi Wirman, S.IP dalam sambutannya mengatakan bahwa Panwaslu Desa/Kelurahan yang dilantik hari ini  akan melaksana tugas tugas pengawasan tahapan pemilu tahun 2024 yang saat ini sedang berjalan. Diharapkan kepada seluruh PKD yang telah dilantik dapat bekerja sesuai dengan aturan peraturan perundang undangan yang berlaku dan sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan stakeholder diwilayah tugas masing-masing.

Untuk diketahui Panwaslu Kelurahan/Desa yang dilantik di Kecamatan Tebing Tinggi berjumlah 9 (sembilan) orang, pelantikannya dilaksanakan di Gedung Wanita, Selatpanjang, Senin (6/2/2023).

Sekedar informasi, Turut hadir dalam agenda tersebut Anggota Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi Firdaus, Spd dan Saripah, Amd, Kapolsek Tebing Tinggi, Danramil Tebing Tinggi, Camat Tebing Tinggi, Lurah dan Kepala Desa Se - Kecamatan Tebing Tinggi serta Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Tebing Tinggi.(Bom).