Keputusan Pengadilan Terkait Sengketa Pasar Tanah Merah

Jumat, 21 November 2014

BANGKINANG,RADARPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri Bangkinang secara sah dan meyakinkan menyatakan bahwa pembongkaran Pasar Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, 26 Juni 2013 lalu, cacat hukum. Hakim PN Bangkinang mengeluarkan putusan itu dalam sidang, Kamis (20/11/2014). "Hakim menerima gugatan tergugat sebagian," ungkap Humas PN Bangkinang Arie Andhika Adikresna, Jumat (21/11). Dikatakan, hakim memerintahkan pihak tergugat membayar ganti rugi yang dialami tergugat. Ganti rugi itu berdasarkan tuntutan ganti kerugian materi sebesar Rp. 19.402.260.000. "Pihak juga harus membayar Rp. 188.200.000 sebagai pengganti pendapatan penggugat yang hilang karena pembongkaran," jelas Arie. Seperti diketahui, Rusli Nurdin selaku pengelola Pasar Tanah Merah mengajukan gugatan 11 September 2013 lalu. Adapun ketujuh tergugat di antaranya, Jefry Noer selaku Bupati (T1) dan selaku pribadi T7. Kemudian, Wakil Bupati Ibrahim Ali (T2), Sekretaris Daerah Kampar (T3), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (T4), Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (T5) serta Kepala Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan (T6). "Ganti rugi tidak dibebankan kepada Dinas.   Pasar sebagai Tergugat 6 karena tidak dituntut dalam petitum penggugat,"kata Arie.(Smi)