Masyarakat Riau Jangan Gunakan Pelat Palsu

Senin, 28 November 2022

RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan pelat palsu di kendaraannya. Kendati saat ini tidak ada penerapan tilang manual.

 

Diketahui, ratusan pengendara di Pekanbaru terjaring tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile. Seperti diketahui, ETLE mobile ini sudah mulai diberlakukan di Kota Pekanbaru sejak Senin (21/11) lalu.

 

Dalam hal ini, petugas polisi lalu lintas (Polantas) dibekali perangkat kamera ETLE mobile yang mampu merekam pelanggaran dalam bentuk foto.

 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Irnanda Oktora mengatakan, berdasarkan data terakhir, sudah ada ratusan pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE mobile.

"Sampai saat ini dari hasil capture pelanggaran ada sebanyak 130 pelanggar," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Irnanda Oktora, Minggu (27/11).

 

Diterangkannya, pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor. Di antaranya, tidak menggunakan helm dan melawan arus.

 

Irnanda mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan pelat palsu guna menghindari tilang elektronik ETLE mobile. Pasalnya, masyarakat yang bersangkutan bisa dijerat pidana dan terancam hukuman penjara terkait pemalsuan.

 

Dipaparkannya, kamera ETLE petugas, bisa mendeteksi jika pengendara menggunakan pelat palsu.

 

"Kalau menggunakan pelat palsu, itu nanti bisa ketahuan. Bisa teridentifikasi melalui sistem data base," sebut mantan Wakapolres Bengkalis itu.

 

"Hati-hati, nanti bisa dikenakan pasal KUHP (pemalsuan)," sambung dia.

 

Ia mengungkapkan, nantinya perangkat ETLE mobile akan ditambah. Selain di Kota Pekanbaru, perangkat ETLE mobile juga akan segera didistribusikan ke jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di daerah lainnya di Bumi Lancang Kuning.

 

"Nanti bertahap akan kita tambah perangkat yang ada untuk didistribusikan ke daerah lainnya," imbuh dia.

 

Kompol Irnanda berujar, ETLE mobile ini berfungsi untuk menangkap pelanggaran baik yang dilakukan pengendara sepeda motor maupun mobil.

 

"Hari ini anggota kita sudah mulai tersebar melakukan capture kepada setiap pelanggar di Pekanbaru," terang dia.

 

Dia menjelaskan, jika ditemukan ada pelanggaran, maka petugas akan mengambil foto pelanggar dengan sarana kamera khusus ETLE mobile.

 

Berikutnya, pelanggaran tersebut akan diinput ke dalam sistem ETLE nasional yang akan dikonfirmasi oleh tim di back office.

 

"Kemudian surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke (alamat rumah) pelanggar. Apabila dalam waktu 8 hari tidak dikonfirmasi ke posko Gakkum, maka akan dilakukan pemblokiran STNK sehingga pada saat membayar pajak, dia tidak bisa melakukannya sebelum dilakukan pembukaan blokir," terang Kompol Irnanda.

 

Dia mengungkapkan, di setiap pelayanan Samsat, disediakan loket khusus untuk pembukaan blokir STNK bagi pelanggar. Yang bersangkutan nantinya akan dikonfirmasi perihal pelanggarannya dan dilakukan tilang. Petugas selanjutnya akan mengeluarkan kode Briva yang dapat digunakan untuk membayar denda tilang.

 

 

"Setelah itu baru blokir akan dibuka, sehingga pelanggar bisa melakukan pembayaran pajak," tutur dia seraya mengatakan, urat konfirmasi tilang kepada pelanggar akan dikirimkan maksimal 2 hari.(rmc)