Bapenda Meranti Lakukan Pemutakhiran Data dan Penghapusan Denda PBB-P2

Rabu, 23 November 2022

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Meranti, Riau, akan menjalankan program untuk melakukan pemutahiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

 

 
Meranti, -
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Meranti, Riau, akan menjalankan program untuk melakukan pemutahiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

Selain itu, bersempana Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kepulauan Meranti, juga akan ada program penghapusan denda PBB-P2 yang diberi nama Jengah Laut.

"Oleh karena itu, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang belum membayar tagihan diharapkan bisa segera membayarkan kewajibannya untuk membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) segera, Sehingga pemerataan pembangunan ke seluruh wilayah Meranti bisa dilakukan secara baik dan maksimal," kata
Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, Pengawasan dan Pelaporan, Dani Suhanda, SE saat di jumpai ruang kerjanya November 2022.

Dia mengatakan bahwa,batas akhir pembayaran tagihan PBB 30 September setiap tahunnya. Walaupun sudah lewat, namun masih ada masyarakat yang belum membayar tagihan PBB-P2 tersebut.

"Batas akhir pembayaran PBB-P2 sudah lewat. Namun bagi masyarakat yang belum membayarkan tagihannya kepada daerah tak perlu khawatir, karena kita ada program penghapusan denda PBB-P2. Dimana program penghapusan denda ini  dimulai 1 November 2022 sampai dengan 20 Desember 2022. Oleh karena itu, kita harapkan bagi yang belum melunasi,bisa segeramembayarkannya," katanya.

Dijelaskanya, Maka dari itu, pihaknya juga terus menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat segera membayarkan PBB-P2 nya segera. Pembayaran bisa dilakukan secara online (daring) atau secara langsung ke Bank Riau Kepri Syariah, Jalan Diponegoro Selatpanjang.

Dani Suhanda, menegaskan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sudah disampaikan kepada seluruh masyarakat. Tinggal bagaimana masyarakat untuk bisa segera melunasinya segera.

"Kami akan terus menunggu masyarakat untuk segera membayarkan tagihan PBB nya yang sudah tertera secara detail di SPPT yang sudah disebarkan ke seluruh masyarakat. Jadi, ayo segera bayar PBB nya bagi yang belum," pintanya.

Selanjutnya, Dani menambahkan bahwa Bapenda juga akan melakukan pemutahiran data PBB-P2. Dimana akan disesuaikan kondisi existing atau kondisi sebenarnya. 

"Misalnya, dalam data lama, mungkin belum ada rumah, maka akan disesuaikan bahwa di lahan masyarakat tersebut sudah ada rumah. Atau, mungkin sebelumnya masih rumah kayu, dan kondisi terkini sudah menjadi rumah batu, maka akan kita sesuaikan lagi kondisi rill tersebut dengan besaran PBB-P2 nya," terang Dani.

Secara terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Atan MPd mengatakan bahwa jika seluruh masyarakat taat dan membayarkan PBB nya, maka secara tak langsung mendukung percepatan pembangunan yang sedang dan terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. 

"Agar percepatan pembangunan itu bisa berjalan dan sampai ke lingkungan tempat tinggal masyarakat," ungkapnya.

"Jika partisipasi masyarakat membayar pajak rendah, maka akan semakin lambat pula pembangunan yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Agar pembangunan bisa lebih cepat dan sampai ke lingkungan tempat tinggal kita, diharapkan partisipasi masyarakat untuk segera membayarkan pajaknya. Termasuk membayar tagihan PBB," ungkapnya.

Atan menambahkan, saat ini berbagai kemudahan untuk membayar PBB juga sudah disiapkan. Bisa membayarnya secara online (daring), atau bahkan bisa membayarkannya melalui Kantor BRK Syariah.

"Jadi, tidak ada lagi alasan untuk tidak membayarkan PBB nya. Apalagi ini untuk kemajuan daerah kita ini. Agar semakin cepat maju dan berkembang pesat," pinta Atan.(Bom).