• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2831 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2784 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2788 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2773 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2772 Kali

  • Home
  • Riau

Kadis LHK Riau ajukan gugatan terkait kebun sawit dalam kawasan hutan

Redaksi Radarpku

Sabtu, 05 November 2022 10:01:51 WIB
Cetak
Kadis LHK Riau ajukan gugatan terkait kebun sawit dalam kawasan hutan

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau Mamun Murod menginstruksikan jajarannya mengajukan gugatan perlawanan atas putusan Pengadilan Negeri Pelalawan terkait gugatan Yayasan Firmar Abadi.

Gugatan perlawanan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan tentang keberadaan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan.

Upaya hukum gugatan perlawanan ini dilakukan untuk mempertegas keberadaan Undang-undang Cipta Kerja sebagai panduan hukum dalam penyelesaian masalah perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Selain itu, sekaligus juga untuk memastikan posisi kewenangan DLHK pada persoalan keberadaan kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan.

"Saya sudah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mencermati putusan PN Pelalawan tersebut dan segera mengajukan gugatan perlawanan atas putusan tersebut," kata Mamun di Pekanbaru, Jumat.

Dikabulkannya gugatan Yayasan Firmar Abadi secara verstek, dinilai sejumlah kalangan beresiko menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur soal keberadaan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan diselesaikan lewat pengenaan sanksi administrasi berdasarkan asas ultimum remedium.

Ultimum remedium sendiri ialah asas hukum yang biasa dipakai dan diartikan sebagai penerapan sanksi pidana yang merupakan sanksi terakhir dalam penegakan hukum. Artinya, suatu perkara dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur negosiasi, mediasi, perdata, atau hukum administrasi sebelum menempuh jalur pidana.

"Tentu saja kami menghormati putusan majelis hakim PN Pelalawan, namun kami juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum atas putusan itu. Ada beberapa hal dalam amar putusan yang menurut kami kurang tepat. Atas arahan dan instruksi Bapak Kepala Dinas LHK Riau, kami segera akan mendaftarkan gugatan perlawanan atas putusan verstek tersebut," kata Sub Koordinator Gakkum DLHK Provinsi Riau, Agus Suryoko.

Agus meluruskan soal kabar DLHK Riau yang turut tergugat disebut tidak pernah hadir sepanjang persidangan gugatan Yayasan Firmar Abadi. Padahal, DLHK Riau beberapa kali hadir dan telah memenuhi panggilan persidangan.

Namun, lantaran tergugat yang diklaim pemilik kebun bernama Yonathan Pangaribuan sama sekali tidak pernah hadir, menyebabkan persidangan beberapa kali ditunda. Di sisi lain, agenda kerja DLHK sangat padat dan menyita waktu, selain untuk menghadapi gugatan di pengadilan.

"Sehingga tidak benar jika DLHK disebut tidak pernah hadir. Justru karena tergugat tidak pernah hadir, sehingga agenda persidangan kerap tertunda," jelas Agus.

Agus juga membantah klaim terhadap DLHK Riau yang dituduh membiarkan pengrusakan hutan yang dilakukan tergugat. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak tepat dan sangat tendensius.

Ia menjelaskan, sejak disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyelesaian masalah kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan dilakukan lewat penjatuhan sanksi administrasi, yakni melalui penetapan denda administrasi dan penghentian sementara kegiatan usaha.

Agus menegaskan, roh dan terobosan hukum dalam UU Cipta Kerja yakni penerapan asas ultimum remidium dengan penyelesaian masalah dilakukan dengan mengedepankan sanksi administrasi dan belum bersifat bersifat tindakan hukum secara pidana.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 sebagai turunan langsung UU Cipta Kerja, proses dan tahapan pemberian sanksi administrasi dilakukan sepenuhnya oleh KLHK. Termasuk kewenangan melakukan inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan, juga hanya dilakukan oleh Menteri LHK.

"Jadi, dalam UU Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, tidak disebutkan soal kewenangan DLHK dalam pemberian sanksi atau tindakan apapun berkaitan dengan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan," jelas Agus.

DLHK Riau juga menilai gugatan yang diajukan oleh Yayasan Firmar Abadi tersebut kurang pihak. Soalnya, dalam gugatan yang sudah diputus oleh PN Pelalawan itu, tidak menyertakan KLHK sebagai pihak yang digugat atau turut tergugat.

Padahal faktanya, jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang KLHK, kementerian tersebut memiliki sejumlah fungsi pokok yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup.

Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 disebutkan kalau Kementerian LHK mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

"Dengan berdasarkan aturan tersebut, maka gugatan Yayasan Firmar Abadi tersebut adalah kurang pihak sehingga tidak dapat diterima dan harus dibatalkan," kata Agus.

Sebelumnya, DLHK Riau telah menerima pemberitahuan isi putusan dari PN Pelalawan pada Jumat (21/10) lalu. Isi putusan yakni majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dengan verstek.

Yayasan Firmar Abadi menggugat Yonathan Pangaribuan terkait penguasaan hutan tanpa izin seluas 200 hektare untuk kebun kelapa sawit di Desa Segati, Langgam, Pelalawan pada 10 Juni 2022 lalu. Adapun DLHK Riau dijadikan turut tergugat.

Majelis hakim menyatakan bahwa objek sengketa lahan seluas 200 hektar adalah merupakan kawasan hutan. Selain itu, tergugat Yonathan dihukum untuk memulihkan objek sengketa untuk menebang kelapa sawit dan memulihkannya dengan menanam tanaman kehutanan serta menyerahkannya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Namun, meski UU Cipta Kerja telah mengatur soal penyelesaian masalah kebun sawit dalam kawasan hutan mengedepankan asas ultimum remidium, tapi majelis hakim dalam putusannya justru memerintahkan DLHK Riau melakukan penindakan secara pidana terhadap Yonathan Pangaribuan.(ant)
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Hasil SPMB Tingkat SD di Pekanbaru Diumumkan Hari Ini, Jalur Domisili Mendominasi

Jumat, 03 Juli 2026 - 09:28:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Hasil Sistem Penerimaan Murid B.

Riau

Pemprov Riau Minta Plt Bupati Kuansing Sukseskan MTQ dan Pacu Jalur

Jumat, 03 Juli 2026 - 09:25:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mukhlisin, resmi menjabat sebag.

Riau

Jejak Hidup Suhardiman Amby Dari Tiga Gelar Adat, Tiga Istri, Berakhir Di Rutan KPK

Kamis, 02 Juli 2026 - 11:31:24 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Nama Suhardiman Amby kembali me.

Riau

Kunjungan Wisatawan Asing ke Riau Melonjak 24,68 Persen, Malaysia Mendominasi Sektor Perhotelan Bergairah

Kamis, 02 Juli 2026 - 10:44:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Suasana di Bandara Sultan Syari.

Riau

Suhardiman Amby Tersangka, Muklisin Jabat Plt Bupati Kuansing

Kamis, 02 Juli 2026 - 10:10:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansi.

Riau

Polda Riau Janji Transparan Dalam Mengusut Dugaan Pemukulan Mahasiswa

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:35:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Organisasi mahasiswa yang terga.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Hasil SPMB Tingkat SD di Pekanbaru Diumumkan Hari Ini, Jalur Domisili Mendominasi
03 Juli 2026
Pemprov Riau Minta Plt Bupati Kuansing Sukseskan MTQ dan Pacu Jalur
03 Juli 2026
Ronaldo Cetak Gol, Portugal Melaju 16 Besar Usai Bungkam Kroasia 2-1
03 Juli 2026
Cerdas Menghadapi Kematian
03 Juli 2026
Menhut Dua Kali Bertemu Bupati Kuansing dalam 36 Hari
03 Juli 2026
AS Pimpin Dialog Keamanan Regional di Bahrain, Bahas Stabilitas Timur Tengah dan Selat Hormuz
03 Juli 2026
Jejak Hidup Suhardiman Amby Dari Tiga Gelar Adat, Tiga Istri, Berakhir Di Rutan KPK
02 Juli 2026
Kunjungan Wisatawan Asing ke Riau Melonjak 24,68 Persen, Malaysia Mendominasi Sektor Perhotelan Bergairah
02 Juli 2026
Harga Emas Antam Naik, Buyback Menguat Lebih Tinggi
02 Juli 2026
Suhardiman Amby Tersangka, Muklisin Jabat Plt Bupati Kuansing
02 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hasil SPMB Tingkat SD di Pekanbaru Diumumkan Hari Ini, Jalur Domisili Mendominasi
  • 2 Pemprov Riau Minta Plt Bupati Kuansing Sukseskan MTQ dan Pacu Jalur
  • 3 Ronaldo Cetak Gol, Portugal Melaju 16 Besar Usai Bungkam Kroasia 2-1
  • 4 Cerdas Menghadapi Kematian
  • 5 Menhut Dua Kali Bertemu Bupati Kuansing dalam 36 Hari
  • 6 AS Pimpin Dialog Keamanan Regional di Bahrain, Bahas Stabilitas Timur Tengah dan Selat Hormuz
  • 7 Jejak Hidup Suhardiman Amby Dari Tiga Gelar Adat, Tiga Istri, Berakhir Di Rutan KPK

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com