• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2602 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4948 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4979 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4921 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 5068 Kali

  • Home
  • Nasional

Undangan Diskusi dari Walhi dan Jikalahari

Investasi Berbasis Lahan Biang Kerok Kebakaran Hutan di Riau

Redaksi Radarpku

Kamis, 13 November 2014 01:04:34 WIB
Cetak
Investasi Berbasis Lahan Biang Kerok Kebakaran Hutan di Riau
RADARPEKANBARU.COM Bogor, 11 November 2014 Kepada Yth; Masyarakat Riau,NGO, Rekan Media dan Jurnalis Di Tempat Dengan hormat, Kabut asap merupakan bencana ekologis yang terjadi secara rutin tiap tahunnya di Provinsi Riau semenjak tahun 1997. Bencana ini terjadi karena pembakaran dipergunakan untuk melakukan pembersihan hutan atau lahan yang akan dipergunakan untuk pembudidayaan tanaman tertentu. Selain sistem pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara membakar, kebakaran hutan lahan juga terjadi karena tata kelola yang buruk dan kebijakan pemanfaatan ruang untuk usaha perkebunan atau industri kehutanaan yang tidak mematuhi kriteria pemanfaatan ruang. Ketersediaan alat pemadam kebakaran yang tidak sesuai dengan luasan areal juga menjadi penyebab kebakaran menyebar cepat dan berakibat polusi udara. Bencana asap yang terjadi dua tahun belakangan ini (2013 dan 2014) merupakan bencana terparah di Provinsi Riau. Tragedi kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan lumpuhnya aktivitas warga. Bencana asap akibat ulah pelaku pembakar hutan dan lahan tidak sekedar mengakibatkan gangguan kesehatan, kelumpuhan aktivitas tersebut mengakibatkan kerugian ekonomi, sosial dan lainnya terhadap warga Riau. Bahkan Pemerintah Riau di bawah kendali Annas Mammun sempat mengucapkan kata pasrah terkait upaya penanggulangan tragedi ini. Pemerintah Riau mencoba lepas dari tanggung jawab terhadap permasalahn asap yang tidak lagi menjadi permasalahan lokal atau nasional, melainkan telah menjadi permasalahan internasional dikarenakan asap dari Riau telah melintasi batas territorial Negara Indonesia. WALHI Riau dan Jikalahari berpendapat, bahwa sebenarnya Negara (Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dan Institusi Negara lainnya) dapat menanggulangi permasalahan asap apabila mau menggunakan otoritas yang melekat padanya untuk mengambil kebijakan tegas menghukum pelaku pembakaran hutan dan lahan. Jikalahari dan WALHI Riau mencatat bahwa sebaran titik api sebagian besar berada di areal konsesi konsesi industri kehutanan dan kelapa sawit. Terkait dengan hal ini, Negara seharusnya dapat menggunakan otoritasnya untuk menjatuhkan hukuman administrasi, atau mendorong penegakan hukum pidana guna melahirkan efek jera terhadap korporasi yang jelas-jelas mendatangkan mudhorat terhadap warga Riau. Investasi berbasis lahan, dapat disebutkan merupakan salah satu penyebab utama kebakaran hutan dan lahan di Riau. Hanya saja, fakta sepanjang tahun 1997 sampai 2014, malah mengungkapakan hal yang berbeda. Dimana, berdasarkan statistic penegakan hukum dalam upaya memerangi asap, komponen sistem peradilan pidana lebih condong untuk melakukan proses hukum kepada masyarakat yang membakar lahan dalam luasan yang tidak signifikan, atau bahkan mengkambinghitamkan masyarakat sebagai pelaku pemabakar areal konsesi korporasi di sektor industri kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan ketentuan UU Kehutanan yang menggunakan konsep absolute liability, seharusnya dengan sederhana dapat menarik korporasi-korporasi yang arealnya dibakar atau terbakar dengan mudah untuk dimintakan pertanggung jawaban pidananya. Formulasi Pasal 49 UU Kehutanan menentukan pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya. Sehingga subek pelaku pembakar tidaklah menjadi suatu hal yang penting untuk dipersoalkan, karena dengan upaya pencegahan yang seimbang dengan luasan areal konsesi, maka seharusnya api dapat dipadamkan dalam waktu singkat. Standar ganda penegakan hukum terhadap subjek hukum orang perorangan dan korporasi menjadikan hukum takluk oleh kepentingan investasi. Investasi sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit yang tidak mempunyai kontribusi signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Riau, malah mendatangkan bencana. Kekayaan yang diperoleh segelintir orang akibat investasi yang tidak bijak dan cenderung dilahirkan melalui kebijakan bertentangan hukum mengakibatkan bencara bagi jutaan jiwawarga Riau. Bencana dari investasi yang telah mengakibatkan konflik land tenure, malah dibiarkan terus merusak gambut yang menjadi areal titik api yang paling susah dipadamkan, bahak diberikan proteksi khusus dari penegakan hukum dengan argument investasi. Berangkat dari pemikiran di atas, maka Jikalahari dan WALHI Riau bersama Sawit Watch dan beberapa NGOs lainnya menuliskan catatan-catatan terkait sejarah panjang asap di Bumi Lancang Kuning. Penerbitan buku dan kajian hukum terhadap kasus pilihan menjadi penting untuk membuka mata publik dan Pemerintah Baru Jokowi agar mampu mengkonsolidasikan diri melakukan gerakan bersama melawan asap. Kegiatan ini akan dilakukan pada hari sabtu tanggal 15 November 2014, Tempat Warung Daun (Jl Cikini Raya No 28, Jakarta),Waktu 12.30 s/d 15.00 (Dimulai Dengan Makan Siang) Demikian undangan yang kami sampaikan kepada rekan rekan dan besar harapannya agar kawan-kawan media dan jejaring lembaga lain untuk hadir dalam kegiatan tersebut, terimakasih atas kehadiran dan waktu yang sudah kawan-kawan luangkan. Hormat kami , Jefri G. Saragih Direktur Eksekutif Sawit Watch (Press Release)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor

Kamis, 05 November 2026 - 06:15:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

Nasional

Profil 3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Ada Eks Kapolri

Rabu, 04 November 2026 - 06:13:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Cancel Culture RANS-Willie Salim Contoh Kemarahan Publik

Senin, 02 November 2026 - 05:31:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Pertamina Didorong Ambil Alih Proyek Migas Mangkrak Demi Genjot Produktivitas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:13:28 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Riau Dikeluarkan dari Daftar 6 Provinsi Prioritas Nasional

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:26:24 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Upaya maksimal Pemerintah Provi.

Nasional

Karhutla yang Dilakukan Sengaja Harus Dicap Terorisme Lingkungan

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:09:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC
05 November 2026
Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan
05 November 2026
Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,45 Miliar di Rohul Diawasi Kejari dan Inspektorat
05 November 2026
340 Hotspot Terpantau di Sumatera, Riau Terdeteksi 6 Titik
05 November 2026
KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor
05 November 2026
Demokrat Rebut Kemenangan Awal di Senat pada Pemilu Paruh Waktu AS
05 November 2026
Wali Kota Pekanbaru Targetkan Zero Balap Liar, Penertiban Diperketat
04 November 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Sebelum Pembangunan Flyover Panam Dimulai
04 November 2026
Inflasi Riau Tembus 3,09 Persen, Kampar Catat Kenaikan Harga Tertinggi
04 November 2026
Harta dan Nasib Pemiliknya pada Hari Kiamat: Ada yang Terhina, Ada yang Dimuliakan
04 November 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rekor Kandang Askar Bertuah Runtuh, PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC
  • 2 Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan
  • 3 Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,45 Miliar di Rohul Diawasi Kejari dan Inspektorat
  • 4 340 Hotspot Terpantau di Sumatera, Riau Terdeteksi 6 Titik
  • 5 KPK Periksa Menteri ATR BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor
  • 6 Demokrat Rebut Kemenangan Awal di Senat pada Pemilu Paruh Waktu AS
  • 7 Wali Kota Pekanbaru Targetkan Zero Balap Liar, Penertiban Diperketat

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com