Pengacara Said Sarifudin Dipercaya Dalam LKBH PGRI Siak

Rabu, 28 September 2022

Pengacara Said Sarifudin, SH MH dan Alamsyah Mandala, SH MH bersama Ketua PGRI Siak Arfan Usman beserta pengurus PGRI di Gedung Tengku Mahratu Kabupaten Siak. Rabu (28/9/2022). (DOC : Radar Pekanbaru)

SIAK - Pengacara Said Sarifudin, SH MH dan Partners resmi dipercaya dalam Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Siak. Rabu (28/9/2022).

Hal itu disampaikan Said Sarifudin, SH MH di sela acara kegiatan Konferensi Kerja II PGRI Kabupaten Siak di Gedung Tengku Mahratu Siak. 

"Alhamdulillah kami mendapat kepercayaan di Lembaga Bantuan Hukum PGRI Siak", kata Said.

Disampaikan Said kepada para guru yang memiliki jabatan Struktural maupun fungsional, bahwa nantinya sebelum mengambil keputusan ada lebih baiknya melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Lembaga Bantuan Hukum PGRI.

Hal itu terangnya, untuk menghindari persoalan hukum yang terjadi di kemudian hari.

"Jika menemui persoalan hukum silahkan konsultasikan", kata Said di hadapan para guru peserta konferensi kerja PGRI Siak.

Ditambahkan Said, bahwa baginya para guru merupakan sosok yang harus dilindungi dalam menjalankan profesinya.

" Hendaknya guru-guru bisa terbantu dari sisi hukum, sebab telah adanya tempat konsultasi dan bantuan hukum dalam mengambil sebuah keputusan. Sehingga para guru nantinya tidak melanggar hukum. Bekerja sesuai SOP guru dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia", ujar Said.

Di sela kegiatan, dikatakan Ketua PGRI Siak Arfan Usman, bahwa perlindungan hukum sangat penting sekali bagi para guru khususnya di Kabupaten Siak.

Untuk itu, kata Arfan, keberadaan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI sangat bermanfaat untuk para guru nantinya.

"Para guru perlu dilindungi secara hukum", tutur Ketua PGRI Siak Arfan Usman di sela acara Konferensi kerja.

Dijelaskan Arfan, bahwa hari ini banyak sekali kerja-kerja guru yang selalu ditakuti-takuti dan didatangi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ke sekolah. 

Sehingga, kata Arfan, membuat guru merasa takut dan tidak nyaman dalam menjalankan profesinya sebagai guru.

(Herikson)