UMK 2015 Kampar Rp 1,9 Juta

Selasa, 11 November 2014

Dewan pengupahan Kampar saat rapat membahas UMK tahun 2015

BANGKINANG, RADARPEKANBARU.COM - Dewan Pengupahan Kabupaten Kampar menyepakati bahwa untuk upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2015, sebesar Rp 1.918.000. Dan saat ini menunggu pengesahan dari Bupati Kampar H Jefry Noer.

"Pengesahan oleh bupati, itu baru hasil kesepakatan anggota dewan pengupahan, setelah dari bupati baru di bawa ke provinsi," ujar salah pengusaha Rinto Pramono saat dikonfirmasi wartawan, kemarin, di Bangkinang Kota.

Menurut Rinto yang juga pemilik usaha depot air di Bangkinang, mengatakan bahwa, dirapatkan kemarin, idealnya komentar itu ke Disnakersos.

"Ini merupakan kesepakatan di dewan pengupahan, walaupun berjalan alot tapi semua pihak masih tetap berfikir jerni dengan hati yang sejuk, untuk menyikapi semua musyawarah," katanya.(Rif)