Bupati HM Adil Tandatangan Nota Kesepakatan MOU KUA-PPAS dan RAPBD-P Tahun 2022

Jumat, 23 September 2022

Bupati Meranti H Muhamad Adil SH MM Ikuti Sidang Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (mou) KUA-PPAS RAPBD-P Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 222 dan Penyampaian Nota Keuangan RAPBD-P Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 di

 

Meranti,- Bupati Meranti H Muhamad Adil SH MM Ikuti Sidang Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (mou) KUA-PPAS RAPBD-P Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 222 dan Penyampaian Nota Keuangan RAPBD-P Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD.(11/09/2022)

Dalam itu Bupati Meranti H Muhamad Adil SH MM langsung menyampaikan beberapa hal bahwa, Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tetang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2022 dan Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dengan Nota Kesepakatan tertanggal 23 September 2022 Nomor : 30/TAPEM/Moul X/2022, serta Perubahan Prioroitas dan plafon Anggaran Sementara dengan Nota Kesepakatan tertanggal 23 September 2022 Nomo : 31/TAPEM/Mou/X/2022.

Penyusunan Perubahan APBD Kabupaten
Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 telah kinerja sertan mempertimbangkan kondisi terkini perekonomian daerah dan nasional serta memperhitungkan kemampuan fiskal daeran.

Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam
perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat dicapal untuk setiap sumber pendapatan.

Belanja Daerah sebagai komponen keuangan
daerah dalam kerangka ekonomi makro diharapkan dapat memberikan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah secara makro ke dalam kerangka pengembangan yang lebih memberikan efek berkelanjutan yang lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih merata.

Belanja daerah digunakan untuk mendanai
pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.

Pembiayaan merupakan transaksi keuangan
untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus Pembiayaan disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun yang bersangkutan maupun pada tahun tahun anggaran berikutnya.

Bersama ini kami sampaikan Rancangan
Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 dengan komposisi Belanja berjumlah Rp. 1,307 (Satu Trliyun Tiga Ratus Tujuh Milyar Rupiah) lebih, Pendapatan berjumlah Rp. 1,179 (Satu Trilyun Seratus Tujuh Puluh Sembilan Milyar Rupiah) lebih dengan defisit sebesar Rp. 128 (Seratus Dua Puluh Delapan MilyarRupiah) Lebih.

Sementara untuk perubahan komposisi target
jumlah pendapatan tersebut, menurut sumber-sumber pendapatan asli daerah semula ditargetkan sebesar Rp.222 (Dua Ratus Dua Puluh Dua Milyar Rupiah) Lebih setelah perubahan menjadi Rp. 205 (Dua Ratus Lima Milyar Rupiah) Lebih, berkurang

sebesar Rp. 17 (Tujuh Belas ilyar Rupiah) lebih, Pendapatan Rp. 943 (Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Milyar Rupiah) Lebih setelah perubahan menjadi Rp. 974 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Milyar Rupiah) Lebih atau bertambah sebesar Rp. 31 (Tiga Puluh Satu Milyar Rupiah) Lebih.

Transfer semula sebesar Berdasarkan pertimbangan keuangan daeran, yaitu kemampuan pendapatan dan kemampuan pembiayaan maka jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk dibelanjakannpada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 mengalami Penurunan.

Secara keseluruhan perubahan belanja Tahun
Anggaran 2022 yang semula direncanakan sebesar Rp.1,413 (Satu Triliyun Empat Ratus Tiga Belas Milyar Rupiah) lebih menjadi Rp. 1,307 (Satu Triliyun Tiga Ratus Tujuh Milyar Rupiah) lebih, mengalami penurunan sebesar Rp.105 (Seratus Lima Milyar Rupiah) lebih.

Anggaran penerimaan pembiayaan daerah
semula ditargetkan sebesar Rp. 254 (Dua Ratus Lima Puluh Empat Milyar Rupiah) lebih menjadi Rp. 132 (Seratus Tiga Puluh Dua Milyar Rupiah) lebih dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 129 (Seratus Dua Puluh Sembilan Milyar). Sehingga defisit pada Perubahan APBD tahun anggaran 2022 dapat ditutup dengan nilai pembiayaan tersebut.

"Demikian garis besar gambaran Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini. Saya berharap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat segera dibahas dan disetujui mengingat faktor waktu yang sempit untuk tahap pelaksanaan sisa waktu di tahun 2022", ungkapnya H Muhamad Adil SH MM.

"Sebelum mengakhiri sambutan sidang dewan
terhormat ini, perkenankanlah saya menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinginya kepada segenap anggota Dewan yang terhormat, saya yakin dan percaya bahwa kita semua yang hadir di sini dipayungi oleh semangat dan niat yang tulus untuk membangun Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi Maju, Cerdas dan Bermartabat", tutupnya H Muhamad Adil SH MM.(Bom).