Bapenda Meranti Anjurkan ASN Meranti Taat Pajak.

Rabu, 21 September 2022

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor :970/ Bapenda/ VIII /808 tentang kepatuhan pembayaran pajak bumi dan bagunan perdesaan dan perkotaan PBB2.Badan Pendapatan Daerah Kepulauan Meranti menganjurkan bagi Aparatur Sipil Negeri taat Pajak. 

 

 

 

Meranti,- Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor :970/ Bapenda/ VIII /808 tentang kepatuhan pembayaran pajak bumi dan bagunan perdesaan dan perkotaan PBB2.Badan Pendapatan Daerah Kepulauan Meranti menganjurkan bagi Aparatur Sipil Negeri taat Pajak. 

Selain itu, Berdasarkan UUD Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan distribusi daerah serta peraturan daerah Kepulauan Meranti nomor 10/ 2011 tentang pajak daerah.

"Pegawai Negeri Sipil menjadi contoh  tauladan pajak bagi masyarakat dalam ketaatan membayar pajak PBB-P2 guna mendukung pembagunan di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk itu di himbau seluruh ASN membayar pajak PBB- P2 melalui Bank Riau atau Bank manapun dengan mengunakan aplikasi QRis atau pembayaran lainya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepulauan Meranti Atan MPd.melalui Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, Pengawasan dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah Kepulauan Meranti Dani Suhanda, SE saat di jumpai Radarpekanbaru Rabu (21/9/2022) di ruang Kerjanya.

"Bapenda Meranti saat ini, sedang melakukan peningkatan pendapatan asli daerah, salah satunya melalui sektor PBB- P2 dengan menganjurkan Kepada Seluruh  ASN di lingkungan Pemda Meranti, agar patuh terhadap pembayaran PBB- P2 sehingga menjadi percontohan bagi masyarakat dalam tertib pembayaran PBB- P2," ungkap Dani Suhanda.

Ia berharap, sebelum menuntut kepatuhan kepada masyarakat, taat pajak, maka Aparatur Sipil Negara yang harus ditertibkan terlebih dahulu terhadap ketaatan pajak tersebut.

" Kami tidak mau masyarakatnya tertib, sementara ASN sendiri belum membayar pajak PBB- P2, warga bijak taat pajak.," tegasnya.(Bom).