Bawaslu Kota Pekanbaru Gelar Sosialisasi Pengawasan Pertisipatif Bagi Masyarakat Kota Pekanbaru

Kamis, 11 Agustus 2022

Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution SH memberikan materi Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi masyarakat Kota Pekanbaru. Kamis (11/8/2022).

RADARPEKANBARU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru menggelar Sosialisasi pengawasan partisipatif bagi masyarakat Kota Pekanbaru di Hotel Grand Elite Pekanbaru. Kamis (11/8/2022).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh KPU Kota Pekanbaru, Kesbangpol Kota Pekanbaru, insan pers dan perwakilan organisasi mahasiswa yang ada di Kota Pekanbaru.

Disampaikan Komisioner Bawaslu Riau Amiruddin kepada peserta sosialisasi, bahwa ia sangat berharap kepada masyarakat Kota Pekanbaru untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi pemilu nantinya, baik dari tahapan persiapan hingga pemilu dilaksanakan.

"Kita sangat berharap media atau insan pers, bersikap independen dan selalu menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat agar pemilu dapat berjalan dengan baik", ungkap Amir.

Dalam kegiatan Sosialisasi, yang juga dihadiri oleh Ketua KPU Kota Pekanbaru Anton Merciyanto. Disampaikan Anton, bahwa masyarakat sangat perlu untuk diberikan informasi seputar kepastian data.

"Masyarakat dan peserta pemilu harus kita berikan informasi sebaik mungkin, sekarang masyarakat bisa mengakses aplikasi Sipol dan lindungi hak mu, untuk mendapatkan informasi dan melindungi hak masyarakat sebagai pemilih di Kota Pekanbaru", Ungkap Anton Ketua KPU Kota Pekanbaru.

Sebagai informasi, Ketua KPU Pekanbaru juga menyampaikan kepada peserta Sosialisasi, bahwa KPU RI telah mewacanakan aturan baru mengenai batasan umur penyelenggara Pemilu di tingkatan Ad Hoc, seperti PPK, PPS dan Petugas TPS. 

"KPU telah mewacanakan, ke depan yang bisa menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat ad hoc hanyalah berusia 50 tahun ke bawah", jelas Anton.

Hal itu, ungkap Anton, merujuk dari Pengalaman pada Pemilu 2019 yakni adanya penyelenggara yang meninggal dunia yang berusia di atas 50 tahun dengan kondisi kesehatan yang sangat rentan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution SH, juga memberikan pemaparan kepada peserta.

Indra Khalid Nasution mengatakan bahwa Penyelenggara pemilu bukanlah sebuah profesi namun merupakan sebuah pengabdian. 

Jika ada penyelenggara pemilu yang terbukti tidak netral atau terindikasi curang, bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

" Penyelenggara pemilu yang tidak netral bisa ditindak, mekanismenya bisa diadukan ke DKPP, bisa diadukan secara online. Kemudian nanti disidang secara kode etik. Hukumannya bisa peringatan kode etik bahkan sampai diberhentikan. Jika sudah diberhentikan jangan harap lagi bisa mengabdi untuk negara ini", ungkap Ketua Bawaslu Pekanbaru mengakhiri kegiatan Sosialisasi. ***