Kejari Pekanbaru Pindahkan 28 Tahanan Wanita

Sabtu, 06 Agustus 2022

RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali melakukan pemindahan tahanan perkara tindak pidana umum. Kali ini, Korps Adhyaksa yang dikomandani Teguh Wibowo itu memindahkan tahanan wanita ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru.

Ada sebanyak 28 tahanan yang dipindahkan dari sel Kantor Kepolisian di Kota Pekanbaru. Puluhan tahanan itu berasal dari sejumlah perkara yang ditangani.

"Rabu kemarin dilakukan pemindahan 28 tahanan wanita ke Lapas Perempuan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Zulham Pardamean Pane, Kamis (4/8/2022)

 

Disampaikan Zulham, tahanan wanita tersebut telah berstatus terpidana. Di mana perkara masing tahanan-tahanan tersebut telah divonis berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Dari sel tahanan Polda Riau ada 6 orang, Polresta Pekanbaru 13 orang, dan Polsek Rumbai Pesisir 9 orang," lanjut Zulham merincikan.

Di hari yang sama, lanjut Zulham, pihaknya juga memindahkan 5 orang tahanan anak-anak. Rinciannya, 2 orang dari sel tahanan Polsek Sukajadi, 3 orang masing-masing dari Polsek Bukit Raya, Polresta Pekanbaru dan Balai Central Abhiseka Rumbai.

"Untuk tahanan anak-anak dipindahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IIA Pekanbaru," sebut mantan Kasi Pidum Kejari Binjai, Sumatra Utara (Sumut) itu.

Dalam kegiatan yang dipimpin Yuridho Fadlin selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Pidum Kejari Pekanbaru itu, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebelum dipindahkan, seluruh tahanan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen yang dilakukan oleh Petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru dan dengan hasil non reaktif.

"Hal ini dilakukan untuk langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 sesuai dengan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor : PAS-PK.01.01.01-679. tanggal 20 Mei 2020 Perihal Penerimaan Tahanan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)," pungkas Kasi Pidum.(rmc)