UMK Pekanbaru 2015 Disepakati Sebesar 1.925 ribu rupiah

Kamis, 06 November 2014


RADARPEKANBARU.COM - Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru bersama bersama dewan pengupahan kota, telah mendapatkan angka yang pantas untuk disampaikan ke Walikota Pekanbaru, terkait Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru untuk tahun 2015 mendatang, yakni sebesar Rp 1.925 ribu.

"Berdasarkan perundingan yang dilakukan sempai tiga kali. Pada perundingan ke tiga, kita bersama dewan pengupahan satu pandangan akan mengajukan UMK 2015 kepada walikota Pekanbaru," ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johni Sarikoen, kepada Radarpekanbaru.com, Kamis (5/11/14).

Ia menambahkan, meski belum ada keputusan final tentang angka UMK Kota Pekanbaru itu, namun angka yang dihasilkan telah sesuai survey tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hingga September lalu.

"Sementara hasil survey juga terkait kemampuan perusahaan hanya sebesar Rp 1.908.000, dengan merujuk pada KHL, namun ada juga pertimbangan lain dari serikat pekerja, yang menawarkan angka untuk UMK lebih dari Rp 1.925.000, yakni sebesar Rp2.010.000,' sebutnya lagi.

Jika dibandingkan dengan UMK 2014 dengan 2015, maka UMK yang akan ditetapkan nanti naik sebesar Rp150 ribu, atau 8,45 persen.

Maka dari itu, kata dia, angka yang disepakati dari kajian Disnaker dan dewan pengupahan di berikan kepada Walikota dapat segera di rekomendasikan kepada Gubernur Riau untuk di tetapkan.

"Nantinya setelah ditetapkan, langkah selanjutnya Disnaker akan lakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat. Setidaknya ada sekitar 40 bentuk sosialisasi tentang penetapan UMK." Jelasnya. (Nof)