Batasan Aurat antara Sesama Wanita yang Perlu Diketahui Muslimah
"Dan katakanlah kepada para wanita yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara pria mereka, atau putra-putra saudara pria mereka, atau putra-putra saudara wanita mereka, atau para wanita (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan pria (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."
-
Ketika sendirian, bersama pria yang masih mahramnya, dan sesama wanita Muslim selain keluarga, maka batasan auratnya antara lutut sampai pusar.
-
Ketika berada di hadapan wanita fasik atau kafir walaupun hanya satu orang saja, maka wanita Muslimah tidak diperbolehkan untuk menampakkan aurat seperti keadaan beraktivitas di dalam rumah.
-
Dalam salat, batasan auratnya adalah menutup seluruh anggota badan, kecuali wajah dan telapak tangan.
-
Ketika bersama pria yang bukan mahram, batasan auratnya adalah seluruh tubuh yang dapat ditutup, kecuali wajah dan telapak tangan.
-
Ketika bersama suami, tidak ada batasan auratnya.








