Boleh Parkir Sembarangan, Tapi Untuk Rumah Makan Kecil-kecilan

Senin, 03 November 2014


RADARPEKANBARU.COM - Masalah parkir liar yang kerap menjadi biang kemacetan di jalanan, kini mulai diseriuskan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru. Menurut pihak Dishub Pekanbaru, penyebab paling berpengaruh yakni adanya tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir, khususnya rumah makan dan pusat perbelanjaan.

"Tergantung situasi dan kondisi saja. Kalau disitu ada pusat perbelanjaan yang butuh tempat parkir, dan dia parkir sembarangan, maka dilegalkan saja," Kata Kadishubkominfo Pekanbaru, Syafril, ketika dikonfirmasi Radarpekanbaru.com, Senin (3/11/14).

Ia menambahkan, meski begitu jika sepanjang jalan tersebut sudah dipasang rambu P coret (tanda dilarang parkir) namun tetap saja sipemilik usaha memakai fasilitas badan jalan, tetap tidak dibenarkan. 

"Seperti Jalan Kartini itu tidak ada rambu P coret, jadi silahkan saja jika ada pusat perbelanjaan maupun rumah makan memakai fasiliatas badan jalan untuk dijadikan parkir," tambahnya.

Syafril mencontohkan, bila ada rumah makan kecil-kecilan yang umumnya tidak memiliki lahan parkir, ia menghimbau sebaiknya menerapkan sistem satu arah saja.

"Tapi bila seandainya sudah mengganggu  kelancaran arus lalu lintas, kita akan kaji lagi." Jelasnya. (Nof)