DR Elvriadi
Pekanbaru--Aliansi Masyarakat Adat Melayu Riau ( AMA RIAU ) dalam menjalankan Gerakan bela Masyarakat, langsung menurunkan Pakar lingkungan dan Konflik Kehutanan Doktor Elviriadi, S.Pi, M.Si, untuk di jadikan saksi Ahli di persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hulu, pada Hari Kamis, 2/12/2021.
Ketua AMA RIAU Laksamana Hery mengungkapkan, Konflik masyarakat transmigrasi UPT VII (Desa Pasir Indah) Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, dengan PT. Sumber Alam Makmur Sentosa (SAMS), sudah berlangsung lama, tanah tersebut dikuasai penuh dan di jadikan kebun kelapa sawit.
PT. SAMS di anggap merampas Tanah milik Transmigrasi tersebut sejak tahun 2006, sebagai mana tanah tersebut yang diberikan oleh negara sesuai SK Menteri Negara Agraria/ BPN No. 134/HPL/BPN/93. Untuk Masyarakat Transmigrasi.
Doktor Elviriadi, S.Pi, M.Si, Dosen Aktif UIN SUSKA RIAU yang juga Penasehat AMA RIAU, menjelaskan Undang Undang Pertanahan dan prakteknya di lapangan.
"Besok akan saya kupas substansi UUPA No.5 tahun 1960, PP No 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai Atas Tanah. Itulah tugas ahli di Pengadilan membuat terang sebuah perkara," ujar Elv.
Tetapi, kata dia, semua undang undang yang mengatur pertanahan itu seringkali di abaikan oleh yang "berkuku" dan "kantong tebal".
"Makanya hutan tanah dan negeri Melayu Riau ini seperti negeri tak bertuan. Rakyat kecil sering kepunan dan letih berjuang tanpa ujung. Kepunan telouw temakol-lah, Wak!," Pungkas peneliti gambut yang istiqamah gundul demi hutan.
Perjuangan Masyarakat Transmigrasi melakukan gugatan tersebut dilakukan sejak 10 bulan yang lalu, Yang didampingi langsung oleh AMA RIAU, setelah melewati perjalanan panjang dan buntu sejak 15 tahun lalu, kini dengan di dampingi AMA RIAU, ada secercah harapan bagi masyarakat transmigrasi, ungkap Hery yang selalu hadir dalam pembelaan masyarakat.