Kendaraan Bertonase Berat Dialihkan dan Dilarang Masuk Dalam Kota

Jumat, 10 Oktober 2014


RADARPEKANBARU.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Senin mendatang akan melakukan pengalihan jalan dan larangan bagi kendaraan-kendaraan truk yang bertonase berat atau bermuatan lebih untuk melintas atau masuk kedalam Kota khususnya Jalan HR Soebrantas dan Jalan SM Amin Kecamatan Tampan. Pasalnya selain mengakibatkan kemacetan kendaraan tersebut tersebut juga merusak aspal jalan.

Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Lantas Kompol Zulanda Sik kepada radarpekaanbaru.com, Jumat(10/10).

Pengalihan dan larangan truk bertonase berat atau bermuatan yang lebih melintas atau masuk kedalam kota, setelah pihaknya bersama instansi terkait diantaranya Dishub Kota Pekanbaru, melakukan rapat atau evaluasi bersama Kamis (9/10) pagi, "Tadi kita rapat dengan Dishub, tentang pengalihan dan larangan kendaraan bertonase berat masuk kedalam Kota. Rencana pengalihan dan larangan tersebut dari pukul 06.00 wib hingga pukul 21.00 wib," ujar Kasat.

Ia mengatakan ini baru bersifat larangan. Rencananya pelaksanaan survei Jumat (10/10) dan Senin (13/10) baru actionnya, "Jadi kenapa pengalihan dan larangan kendaraan tersebut hanya bersifat larangan karena mereka (Truk, red) yang bertonase berat atau bermuatan lebih tidak memiliki terminal cargo," terang Zulanda.

Lebih lanjut dikatakan Zulanda, truk atau kendaraan yang dialihkan dan dilarang masuk kedalam kota nanti melalui diarahkan ke Jalan Kubang, "Untuk itu kita (Satlantas, red) dan juga Dishub akan menerjunkan personilnya dan dibagi 3 (Tiga) tim atau shif. Jadi diharapkan atau menghimbau bagi para sopir untuk mematuhi pengalihan dan larangan dengan tidak melintas pada waktu yang ditentukan," tegasnya.

Tambahnya, pihak-pihak terkait juga telah menyebarkan dan memberikan sudart edaran kepada para sopir truk dan juga perusahaan-perusahaan, "Pengalihan ke Jalan Kubang karena Jalan itu Jalan Provinsi. Jadi berbeda dengan Jalan dalam Kota, sehingga arus lalu lintas dapat lancar dan juga lebih tertib," tutupnya.

Sementara Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Dishub Kota Pekanbaru Robert, kepada radarpekanbaru.com melalui telepon selulernya Jumat (10/10) mengatakan pihaknya bersama Satlantas Polresta Pekanbaru akan melakukan pengalihan dan melarang truk bertonase berat masuk dalam Kota, "Itu rencananya Senin akan dilaksanakan. Truk-truk akan kita alihkan dan dilarang masuki dalam kota," ujar Robert.(*/ram)