• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2886 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2851 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2845 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2838 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2833 Kali

  • Home
  • Riau

Pak Kajati! Tolong Kami, Temuan di DPRD Provinsi Riau Jadikan 'Role Model' Penanganan Kasus Korupsi

Redaksi Radarpku

Sabtu, 18 September 2021 13:16:17 WIB
Cetak
Pak Kajati! Tolong Kami, Temuan di DPRD Provinsi Riau Jadikan 'Role Model' Penanganan Kasus Korupsi

PEKANBARU-- Temuan Masyarakat terkait Potensi terjadinya Praktek Haram Kasus Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan DPRD Provinsi Riau menjadi Sorotan Aparat Penegak Hukum.

Hal itu wajib menjadi Atensi pihak Kepolisian maupun Kejaksaan.

Pasalnya, temuan tersebut harus dijadikan Role Model dalam rangka Pengusutan dan Penanganan kasus Korupsi.

Seperti yang disampaikan Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Riau, Larshen Yunus dan Muhammad Aji Panangi.

Bahwa selain Menerima dan Menuntut Hak atas Gaji (Uang Negara), sudah seharusnya Kewajiban seorang Anggota Dewan di Tunaikan sesuai Peraturan yang telah disepakati bersama.

Peraturan yang dimaksud tertuang didalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Riau.

Tatib itu bahagian dari Peraturan Daerah (Perda) yang di Sahkan melalui Rapat Paripurna.

"Kalau Tatib saja sudah dilanggar, Mau jadi apa Negeri ini? Mau kita bawa kemana Lembaga DPRD tersebut?" ungkap Aktivis Larshen Yunus.

Peneliti Senior Formappi Riau itu juga katakan, bahwa Potensi terjadinya Korupsi, ketika seseorang hanya Menerima Haknya tanpa Menjalankan Kewajibannya.

Seperti yang telah dilakukan H Sari Antoni SH.

Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Provinsi Riau itu, selama ini hanya Menerima Haknya, Gaji Tiap Bulan diterimanya. Tetapi Kewajibannya sebagai Anggota Dewan Justru di Langgarnya.

Pelanggaran tersebut berupa, Bolos dan Berturut-turut Tidak Mengikuti Rapat Paripurna. 

"Data yang sudah berhasil kami input dan yang paling Parah terjadi dibulan September-Desember 2019. Dari 16 kali Rapat Paripurna, H Sari Antoni SH, hanya sekitar 9 kali mengikuti Rapat, itupun datangnya sudah terlambat.

Rapat Paripurna Tahun 2020, mulai bulan Januari hingga bulan April, H Sari Antoni sama sekali tak pernah Hadir, dari 6 kali Pelaksanaan Rapat Paripurna.

Masih ditahun yang sama, Data dan Bukti Permulaan, hasil Monitoring dan Observasi Para Peneliti Formappi Riau, menunjukkan bahwa dibulan Mei hingga bulan Agustus, H Sari Antoni hanya 1 kali hadir, dari 12 kali Pelaksanaan Rapat Paripurna.

"Bapak ibu jangan salah faham dulu. Kasus ini murni untuk Memperbaiki Negeri. Ini upaya kami sebagai Anak bangsa, agar turut serta Membangun Negeri lewat Jalur Pengawasan seperti ini" ungkap Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua PP GAMARI.

Larshen Yunus juga katakan, bahwa yang paling parah lagi, pihaknya menemukan Data di bulan September-Desember 2020. Bahwa dari 22 kali Pelaksanaan Rapat Paripurna, H Sari Antoni hanya 2 kali hadir.

Formappi Riau bekerjasama dengan Presidium Pusat GAMARI, yakni terkait Pengumpulan Data dan Bukti-Bukti Permulaan.

Rapat Paripurna Tahun 2021, mulai dari bulan Januari hingga kini, bulan September. Dari 13 kali Rapat Paripurna, H Sari Antoni hanya hadir 2 sampai 3 kali.

"Pokoknya mengenai Pak Haji Sari Antoni SH, Wallahuallamlah. Dulu juga dia begitu sewaktu menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)" kesal Muhammad Aji Panangi.

Info yang lain, yang bersumber dari Warga Pasir Pangaraian, Kota Tengah dan Gunung Tua. Bahwa H Sari Antoni SH juga diduga kuat terlibat kasus Asusila dan Penggunaan Ijazah Palsu SMA/K, selain daripada kasus yang sempat heboh tempo lalu, yakni Penggelapan dan atau Penipuan Uang Koperasi di Kebun milik PT Torganda.

Sampai diterbitkannya berita ini, ada banyak Harapan dan Permintaan dari Masyarakat Riau, khususnya yang berdomisili di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Agar Temuan Kasus yang melibatkan H Sari Antoni SH, selaku Anggota DPRD Provinsi Riau segera di Tindaklanjuti.

"Ikhtiar kami hanya satu. Agar Aparat Penegak Hukum, khususnya pihak Kejaksaan Tinggi Riau, berkenan Menindaklanjuti seraya Menyelidiki Temuan ini. Pola-Pola Pengusutan dan Penanganan Kasus Korupsi seperti ini Harus jadi Contoh. Seorang Pejabat yang hanya Menerima Hak tanpa Menjalankan Kewajibannya, sama dengan Perbuatan Melawan Hukum. Apakah bapak Kajati Riau berani?!" tanya Aktivis Larshen Yunus, dengan nada optimis.

Terakhir, Yunus sapaan akrab Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu lagi-lagi menegaskan. Agar Temuan ini menjadi Atensi pihak Kejaksaan Tinggi Riau maupun Para Petinggi Partai Golkar.

"Apalagi beberapa bulan terakhir, kami melihat dan mencermati. Bapak Ketua Umum Partai Golkar sedang gencar-gencarnya melakukan Sosialisasi di semua Baliho se-Indonesia. Bahasa dan Ajakan yang Positif selalu disampaikan, tetapi disisi lain Kadernya berulah. Jangan gara-gara 1 atau 2 orang, Masyarakat justru semakin Jijik dengan Partai Golkar" pungkasnya.

Yunus juga berharap dan dengan tegas mengatakan. Agar Sekwan DPRD Provinsi Riau tidak menutup-nutupi data terkait H Sari Antoni. Sampaikan aja kalau itu memang busuk. Semuanya sudah ter-Registrasi. Arsip dan Dokumentasi sudah jelas. H Sari Antoni tidak akan bisa lagi mengelak, sekalipun dengan Alibi bekerja di masa Covid-19.

"Kalau ada yang mengatakan alasan ketidakhadiran H Sari Antoni itu karena masa Covid-19. Kami jawab aja dengan Data dan Fakta. Bahwa Virtual atau Zoom Meeting itu wajib disertai dengan Absen dan Bukti Kehadiran (Wajah Terlihat) sewaktu Rapat Paripurna. Jangan lagi berdalih! Kalau sudah berturut-turut tak ikut Rapat, sesuai dengan Rujukan Tatib DPRD Provinsi Riau, maka wajib si Anggota Dewan itu mendapatkan Sangsi dan Hukuman yang Berat, PAW atau di Pecat dari Keanggotaan Partai" ungkap Aktivis Larshen Yunus dan Muhammad Aji Panangi, Peneliti Senior Formappi Riau. (*)


Sumber : Rilis /  Editor : Kennedy Sentosa
BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:54:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi penya.

Riau

Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:52:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.

Riau

JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:40:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pe.

Riau

Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:37:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perkara dugaan korupsi yang men.

Riau

Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:25:09 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah

Kamis, 09 Juli 2026 - 08:47:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Pemko Pekanbaru telah men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
10 Juli 2026
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
10 Juli 2026
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
10 Juli 2026
Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
10 Juli 2026
Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
10 Juli 2026
Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
10 Juli 2026
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
09 Juli 2026
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
09 Juli 2026
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
09 Juli 2026
Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen
09 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
  • 2 Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
  • 3 JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
  • 4 Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
  • 5 Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
  • 6 Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
  • 7 Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com