Satlantas Pekanbaru Sebarkan Surat Edaran Larangan Knalpot Racing ke Bengkel-bengkel

Ahad, 28 September 2014

RADAPEKANBARU.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, melakukan sosialisasi ke bengkel-bengkel sepeda motor yang ada di Kota Pekanbaru, dengan menyebarkan surat edaran tentang larangan roda dua menggunakan knalpot racing.

Sosialisasi ini mengingat banyaknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing khususnya balap liar yang sangat menggangu kebisingan dimasyarakat.

Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto W SH SSos MH, melalui Kasat Lantas Kompol Zulanda Sik,  mengatakan jumlah kendaraan bermotor di Kota Pekanbaru makin hari makin bertambah sehingga menyebabkan kepadatan arus Lalu Lintas baik di pagi hari maupun di siang hari.

Meningkatnya jumlah kendaraan bersamaan dengan pertumbuhan remaja yang semakin menunjukkan jati dirinya juga terlihat dari maraknya balap liar yang diawaki para remaja dimana kegiatan biasanya berlangsung pada malam hari, antara pukul 22.00 wib s/d 04.00 wib.

"Kegiatan balap liar tersebut mendapat atensi keras dari pemerintah karena banyak masyarakat yang merasa terganggu akibat kebisingan yang ditimbulkan dari kendaraan bermotor tersebut. Kebisingan dikarenakan sebagian besar dari mereka memodifikasi kendaraannya dengan menggunakan knalpot Racing sehingga menimbulkan suara yang sangat keras dan meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru," ujar Kasat.

Menyikapi keresahan masyarakat, lanjut Zulanda, juga menyampaikan bahwa Sat Lantas Polresta Pekanbaru telah melakukan sosialisasi pelarangan penggunaan Knalpot Racing melalui penyebaran surat edaran tentang pemberitahuan larangan penggunaan Knalpot Blong/Racing di Bengkel - bengkel yang ada di Kota Pekanbaru.

"Kegiatan tersebut dilaksanakan Jumat (26/9) lalu. Diharapkan kepada seluruh masyarakat pekanbaru khusunya bagi para remaja agar tidak lagi menggunakan knalpot racing agar terciptanya suasana yang tertib dan nyaman," tegasnya. (Zul)