PILIHAN +INDEKS
Moratorium Pemekaran Berakhir
32 Kelurahan di Pekanbaru Segera Dimekarkan
Irma Novrita
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) bersiap untuk melakukan pemekaran terhadap 32 Kelurahan dari 7 Kecamatan di Kota Pekanbaru. Sama halnya seperti pemekaran RT/RW yang diharapkan Pemko Pekanbaru, pemekaran kelurahan ini diharapkan dapat mempermudah proses pelayanan administrasi yang lebih dekat kepada masyarakat.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setdako Pekanbaru, Irma Novrita Selasa (16/9) jika 7 Kecamatan yang akan dimekarkan menjadi 32 Kelurahan meliputi daerah yang yang padat penduduk dan memiliki luas yang besar.
"Tahun ini tahun terakhir moratorium pemekaran, artinya tahun depan sudah bisa dilakukan pemekaran. Yang pasti untuk pemekaran kelurahan ini diantaranya 4 kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, 5 Kelurahan di Kecamatan Rumbai, 6 Kelurahan di Kecamatan Rumbai Pesisir, 4 Kelurahan di Kecamatan Tampan, 4 Kelurahan di Kecamatan Payung Sekaki, 5 Kelurahan di Kecamatan Marpoyan Damai dan 4 Kelurahan di Kecamatan Bukit Raya," terang mantan Camat Tampan tersebut.
Dikatakannya, pemekaran kelurahan pada 7 kecamatan ini tentunya berdasarkan PP 37 tahun 2005 dan PP 19 tahun 2008 tentang pemekaran kecamatan. Ia juga menyebutkan pemekaran ini terlebih dahulu akan diseminarkan dan dikaji lagi oleh konsultan. "Hal ini juga sesuai dengan indikator dan pembentukan Ranperda. Jadi setelah diseminarkan, baru akan diketahui Kelurahan mana saja yang memenuhi kriteria untuk dimekarkan," tutupnya.(ram)
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setdako Pekanbaru, Irma Novrita Selasa (16/9) jika 7 Kecamatan yang akan dimekarkan menjadi 32 Kelurahan meliputi daerah yang yang padat penduduk dan memiliki luas yang besar.
"Tahun ini tahun terakhir moratorium pemekaran, artinya tahun depan sudah bisa dilakukan pemekaran. Yang pasti untuk pemekaran kelurahan ini diantaranya 4 kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, 5 Kelurahan di Kecamatan Rumbai, 6 Kelurahan di Kecamatan Rumbai Pesisir, 4 Kelurahan di Kecamatan Tampan, 4 Kelurahan di Kecamatan Payung Sekaki, 5 Kelurahan di Kecamatan Marpoyan Damai dan 4 Kelurahan di Kecamatan Bukit Raya," terang mantan Camat Tampan tersebut.
Dikatakannya, pemekaran kelurahan pada 7 kecamatan ini tentunya berdasarkan PP 37 tahun 2005 dan PP 19 tahun 2008 tentang pemekaran kecamatan. Ia juga menyebutkan pemekaran ini terlebih dahulu akan diseminarkan dan dikaji lagi oleh konsultan. "Hal ini juga sesuai dengan indikator dan pembentukan Ranperda. Jadi setelah diseminarkan, baru akan diketahui Kelurahan mana saja yang memenuhi kriteria untuk dimekarkan," tutupnya.(ram)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Turun Jadi Rp3.931,55 Per Kg
Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mitra plasma Provinsi Riau.
Disdik Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar Anggaran Operasional
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Pekan.
APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksi Rp3,18 Triliun, Pajak Warga Ditargetkan Tembus Rp1,56 Triliun
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
KUANSING - Polemik hukum antara DT Darwis dan konten kreator Polda Sitanggang me.
Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
RADARPEKANBARU.COM - Bandar Udara Internasional Sult.
Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
RADARPEKANBARU.COM - Kualitas udara di Kota Pekanbar.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








