Kejati Riau Dalami Dugaan Korupsi MAMIN Pimpinan DPRD Kampar Tahun 2019-2020

Sabtu, 06 Februari 2021

Kantor Kejati Riau

Kampar- Kejaksaan Tinggi Riau bongkar kasus dugaan korupsi terkait anggaran belanja konsumsi untuk pengadaan makan dan minum (mamin) unsur pimpinan DPRD Kampar. 

Sumber Radar mengatakan kasus pengadaan mamin, pihak Kejari Kampar sudah memeriksa Sekwan DPRD Kampar, inisial R. 

“Karena dalam pengadaannya diduga dilakukan tidak sesuai dengan prosedur atau dilakukan dengan secara melawan hukum,” kata Sumber Radar yang tak ingin namanya diekspose, Jumat (05/02/2021).

Dia menyebutkan pengadaan mamin untuk unsur pimpinan DPRD Kampar diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan, selanjutnya pimpinan dewan juga tidak tinggal di rumah dinas (Rumdis). 

“Ada juga kesalahan admistrasi tanpa ada perbup, rumah dinas ketua dewan ditempati oleh wakil ketua, selanjutnya ketua katanya menempati rumah dinas wakil bupati, namun kenyataannya tinggal di Pekanbaru,” katanya. 

Adapun anggaran belanja untuk konsumsi unsur pimpinan DPRD Kampar hanya Rp 60 juta perbulan, 

"Memang dugaan Korupsi mamin ini sedikit cuma Rp 60 perbulan dikalikan semenjak menjabat pimpinan" tambahnya. 

Sumber mengatakan dalam waktu dekat pihak kejari akan memanggil unsur Pimpinan DPRD Kampar. 

Hingga berita ini di tanyangkan Radar Pekanbaru masih mencoba melakukan konfirmasi ke pihak Kejati Riau. 

(Erik)