• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2214 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4551 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4570 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4523 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4637 Kali

  • Home
  • Internasional

Malaysia Larang Upacara Thaipusam Umat Hindu

Redaksi Radarpku

Rabu, 27 Januari 2021 10:39:50 WIB
Cetak
Malaysia Larang Upacara Thaipusam Umat Hindu

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Malaysia melarang pelaksanaan upacara penganut agama Hindu Thaipusam yang akan digelar Kamis (28/1). Larangan ini diberlakukan karena kasus harian Covid-19 di Malaysia masih tinggi. 

"Setelah meneliti semua aspek termasuk peningkatan kasus harian yang masih tinggi serta mendapat nasihat dari Kementerian Kesehatan Malaysia, pemerintah memutuskan bahwa upacara Thaipusam pada tahun ini adalah tidak dibenarkan dan semua penganut beragama Hindu diminta melakukan upacara sembahyang di rumah masing-masing," ujar Menteri Pertahanan Ismail Sabri Yakoob di Kuala Lumpur, Selasa malam. 

Hanya lima orang anggota panitia atau petugas kuil saja yang dibenarkan hadir ke kuil-kuil untuk menjalankan upacara keagamaan. Aktivitas ziarah tidak dibenarkan.

"Sidang khusus Majelis Keselamatan Negara (MKN) juga telah mempertimbangkan permohonan khusus dari pihak Pengurus Kuil Sri Mariamman, Kuala Lumpur untuk membenarkan pergerakan membawa Arca Dewa Murugan dari Kuil Sri Maha Marimman, Jalan Tun H.S Lee ke Kuil Sri Subramaniar, Batu Caves dengan mematuhi prosedur operasi standar (SOP) ketat," katanya. 

SOP tersebut adalah pedati (chariot) dibenarkan bergerak dari Kuil Sri Maha Mariamman, Jalan Tun H.S Lee, Kuala Lumpur ke Kuil Sri Subramaniar, Batu Caves mulai pukul 03.00 pada Rabu (27/1). Perarakan penganut untuk mengiringi pedati membawa Arca Murugan adalah tidak dibenarkan. 

Selain itu hanya sepuluh orang yang dibenarkan untuk berada di dalam/atas kendaraan yang membawa pedati termasuk pemandu dengan pengawasan ketat Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Pedati tidak dibenarkan melakukan persinggahan sepanjang perjalanan menuju ke Kuil Sri Subramaniar, Batu Caves.

Pedati bergerak balik dari Kuil Sri Subramaniar, Batu Caves menuju ke Kuil Sri Maha Mariamman, Jalan Tun H.S Lee, Kuala Lumpur mulai pukul 03.00 pada Jumat (29/1). 

Pada kesempatan yang sama, Ismail Sabri mengatakan sidang khusus juga turut memperbincangkan keluhan pasangan suami istri jarak jauh (PJJ) yang minta ada kelonggaran diberikan kepada mereka untuk melintas negeri (provinsi) untuk bertemu pasangan dan keluarga masing-masing. 

"Atas nasihat KKM, pemerintah setuju membenarkan pasangan suami istri yang berjauhan disebabkan bekerja untuk melintas negeri bertemu dengan keluarga masing-masing dengan syarat perlu mendapat izin dan kelulusan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) terlebih dahulu," jelasnya.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Internasional

Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:10:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:22:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

400 Ribu Pekerja Migran Indonesia Dapat Akses Layanan Kesehatan Taiwan

Jumat, 09 Oktober 2026 - 08:56:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Tiga Tahun Genosida Gaza Rakyat Palestina Masih Butuh Dukungan Berkelanjutan

Kamis, 08 Oktober 2026 - 09:08:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Dijegal Sanksi Barat, Emas Rusia Kini Membanjiri Hong Kong

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:18:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Prabowo dan Presiden FIFA Diskusi Soal Masa Depan Sepak Bola Indonesia

Selasa, 06 Oktober 2026 - 09:43:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
12 Oktober 2026
Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
12 Oktober 2026
Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
12 Oktober 2026
Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
12 Oktober 2026
Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
12 Oktober 2026
Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi
12 Oktober 2026
SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media
11 Oktober 2026
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Bengkalis
  • 2 Kalahkan PSMS Medan, PSPS Pekanbaru Puncak Klasemen Grup
  • 3 Pemprov Riau Sambut Irjen Arman Achdiat Sebagai Kapolda Riau Baru
  • 4 Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?
  • 5 Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik
  • 6 Arab Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Riyadh Usai Serangan Houthi
  • 7 SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com