Alami Perubahan, Mobdin Wabup BM 2 Mobdin Ketua DPRD BM 3

Selasa, 09 September 2014


RADARPEKANBARU.COM - Saat ini nomor plat mobil dinas Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov)Riau mengalami perubahaan. Biasanya Wakil Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman menggunakan Plat Mobdin bernomor BM 5, kini plat Mobdin tersebut digunakan oleh Sekretaris Daerah Riau, Zaini Ismail.

Pergantian plat mobdin tersebut sesuai dengan surat edaran nomor KPTS 72/II/2014 tanggal 18 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur masa itu yakni Djohermasyah Djohan yang diperbaruhi surat edarannya pada tanggalk 2 September yang ditandatangani oleh Gubernur Riau, Annas Maamun.

"Saat ini ada perubahan nomor plat penggunaan Mobil dinas untuk Pejabat di lingkungan Pemprov Riau, tapi perubahan tersebut tidak terlalu signifikan dalam penggunaanya dan surat edaran tersebut sudah kita tunjukkan kepada Polda Riau agar disesuaikan dengan pejabatnnya," ungkap Kepala Biro Umum Doni Haprialdy, Senin (8/9/2014) di ruangannya.

Di dalam peraturan tersebut ada ketentuan pemberian nomor pelat yang sudah baku. "Sesuai dengan aturan, plat nomor BM 1 sampai BM 99 untuk pejabat Pemda Riau," katanya.

Ia juga menyebutkan Plat nomor BM 1 tetap digunakan untuk gubernur, BM 2 yang biasanya digunakan oleh Ketua DPRD Riau kini digunakan oleh Wagub, BM 3 untuk ketua DPRD Provinsi, BM 4 untuk ketua kejaksaan tinggi, dan BM 5 Sekretaris Daerah. Sedangkan BM 6 dan seterusnya untuk pejabat lain sesuai dengan urutan pejabat sipil dalam pemprov.

Doni mengakui untuk penerapan nomor plat mobdin ini di Riau memang telat dalam penerapannya, namun penerapan plat mobdin ini disesuaikan agar satu warna dengan daerah lainnya. "Seperti di Jakarta juga sudah menerapkan dengan menerapkan Mobdin nya menggunakan DKI di belakang platnya seperti nomor B-1-DKI untuk gubernur, B-2-DKI untuk wagub, B-3-DKI untuk ketua DPRD Provinsi," Jelasnya. (lam/hr)