DPP KNPI Intruksikan Advokasi Peserta Demonstrasi yang Ditangkap

Jumat, 09 Oktober 2020

A Tung

Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mengintruksikan seluruh jajarannya di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membantu korban aksi jika ada yang ditangkap.

Haris Pertama, selaku Ketua Umum DPP KNPI meminta kepada DPD KNPI Provinsi/Kabupaten/Kota untuk dapat mengadvokasi para Mahasiswa yang ditangkap oleh kepolisian didaerahnya masing-masing.” Kata Haris dalam rilisnya, Kamis, (8/10/2020).

Lanjut, Haris mengatakan, ia akan mengerahkan kekuatannya untuk membantu para demonstran yang sedang berjuang menolak Omnibus Law.

Selanjutnya dalam surat instruksi resmi nomor : 0516/DPP KNPI/X/2020 tertanggal 08 Oktober 2020, yang dikeluarkan oleh DPP KNPI ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sektetaris Jenderal DPP KNPI, mengatakan terkait berbagai peristiwa aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang terjadi di seluruh Indonesia dimana aksi tersebut sebagian besar melibatkan unsur Pemuda Indonesia, baik dari Mahasiswa maupun dari pekerja/buruh. 

Oleh karena itu DPP KNPI menginstruksikan kepada seluruh jajaran DPD KNPI Provinsi/Kabupaten/Kota se Indonesia agar turut memberikan bantuan pendampingan atau segera membentuk Tim Advokasi Pemuda/KNPI untuk mendampingi proses hukum bagi peserta demonstrasi dan menjamin agar tidak ada penahanan oleh pihak Kepolisian RI 

DPP KNPI membantu dengan maksimal guna membantu pembebasan aktivis-aktivis mahasiswa diseluruh Indonesia. Semoga kita semua bekerjasama dalam membantu pembebasan para pejuang demokrasi. Jelas Haris Pertama.

(Rls Tim Infokom DPP KNPI)