Kasatpol PP : Ritel Ilegal Wajib Tutup 2x24 Jam

Rabu, 27 Agustus 2014

Ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM - Berdasarkan pendataan di BPT (badan pelayanan terpadu) kouta pertumbuhan gerai Alfamart dan Indomaret di Pekanbaru telah melebihi kouta izin prinsip yang diberikan Walikota Pekanbaru yakni 100 Alfamart dan 100 Indomaret.

Pada kenyataannya jumlah pertumbuhan Alfamart telah mencapai 126 gerai dan Indomaret telah 130 gerai. Jadi ada 16 Alfamart dan Indomaret  26  ilegal yang tersebar di Pekanbaru.

Menyikapi hal ini, Kepala Satpol PP kota Pekanbaru, Azharisman Rozie menegaskan kepada dua pengusaha ritel besar itu untuk segera melakukan penutupan terhadap gerai-gerai ilegal tersebut.

"Saya beri waktu 2 x 24 jam, bagi mereka untuk segera menutupnya, jika tidak maka akan segera kami tutup paksa. Ingat izin prinsip hanya seratus gerai, lebih dari itu tidak akan kami beri izin lagi," ancam Rozie.

Lanjut, Rozie akan berkoordinasi dengan pihak BPT, serta satker terkait, untuk melakukan pemantauan terhadap gerai-gerai ritel tersebut.(ram)