Tim Yustisi Pemko Pekanbaru Turus Pantau Kos-kosan 70 Pintu

Rabu, 27 Agustus 2014

Saat Tim Yustitusi bongkar Kos-kosan 70 Pintu beberapa waktu lalu.

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Satuan Polisi Pemong Praja Kota Pekanbaru menegaskan pihaknya terus melakukan pengawasan pembongkaran terhadap kos-kosan 70 yang menyalahi aturan GSB (garis sempadan bangunan). Saat ini berdasarkan pantauan, pengusaha sedang melakukan pembuatan tiang penyangga karena untuk meruntuhkan bangunan yang empat meter mestidi bangun tiang itu terlebih dahulu.

Menurutnya, setelah melalui berbagai polemik yang cukup lama, mulai dari sosialisasi hingga shock theraphy kepada pengusaha tersebut. Hasilnya, mereka mulai sadar dan patuh akan peraturan yang berlaku di Pekanbaru.

"Sebenarnya Pemko ini bukan arogan atau semena-mena, yang kita mau adalah ketaatan pengusaha untuk berinvestasi di Kota Pekanbaru," ungkap Kasatpol PP Azharisman Rozie, Rabu (26/08).

Disinggung mengenai Perda Kota Pekanbaru yang telah dikangkangi oleh pengusaha, pasalnya menurut aturan seharusnya bangunan itu dibongkar sejauh 6 meter, tapi kenyataannya hanya 4 meter, sementara dua meter diperbolehkan berdiri.

Menanggapi itu, Rozie menjelaskan bahwa itu adalah bentuk kefleksibelan Pemko Pekanbaru kepada pengusaha yang ingin berinvestasi di Kota Pekanbaru.

"Pekanbaru adalah kota investasi terbaik se-Sumatera, jadi kita harus pandai dan fleksibel untuk menarik pengusaha masuk." terangnya".(ram)