Terungkap di Sidang Suap Amril Mukminin, Anggota DPRD Bengkalis Minta Fee

Jumat, 10 Juli 2020

RADARPEKANBARU.COM - Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Amril Mukminin. Ternyata, ada permintaan fee dari legislatif kepada PT Citra Gading Asritama (CGA) karena jadi pemenang tender proyek multiyears itu.

Hal itu diungkapkan saksi Abdul Kadir dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2020) petang. Fee ditawarkan sebesar 1,5 persen dari nilai proyek Jalan Duri-Sei Pakning. 

Besaran fee itu berdasarkan arahan Heru Wahyudi, yang ketika itu menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis. Besaran komisi itu jiga dibicarakan saat pertemuan di Rumah Makan Pondok Melayu yang dihadiri sejumlah anggota dewan dan perwakilan dari PT CGA

"Ketika itu PT CGA hanya sanggup memberikan fee 1,5 persen. Sementara anggota minta 2,5 persen dari nilai proyek yang dikerjakan tapi akhirnya ditetapkan 1,5 persen," kata Abdul Kadir di persidangan yang dipimpin Lilin Herlina. 

Uang fee itu sebesar 100.000 Dolar Singapura atau setara Rp1 miliar diberikan dua tahap pada 2016. Pertama, PT CGA yang diwakili Triyanto memberikan uang sebesar 50.000 Dolar Singapura yang diterima Abdul Kadir. 

Uang itu langsung dijemput Abdul Kadir di parkiran Hotel Sabrina Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Uang dibungkus dalam amplop warna putih. "Isinya 50 ribu Dolar Singapura atau sekitar Rp500 juta. Saya simpan di dalam mobil," kata Wakil Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019. 

Penerimaan uang itu dilaporkan Abdul Kadir kepada Heru Wahyudi. Dia juga menyampaikan pesan Triyanto yang akan memberi sisa uang di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Oleh Heru, kata Abdul Kadir, uang 50.000 Dolar Singapura yang telah diberikan Triyanto, diambil sebesar 30.000 Dolar Singapura. "Sisanya (20.000 Dolar Singapura), di tangan saya," kata Abdul Kadir. 

Beberapa hari kemudian, Heru memerintahkan Abdul Kadir pergi ke Batam untuk menjemput sisa uang 50.000 Dolar Singapura dari PT CGA. Uang diterima Abdul Kadir dari Triyanto, di Hotel Nagoya Hill. 

Setelah menerima uang, Abdul Kadir kembali ke Pekanbaru dan menjumpai Heru. Kemudian Heru memerintahkan Abdul Kadir membagi-bagikan uang 70.000 Dolar Singapura yang ada di Abdul Kadir untuk anggota dewan lainnya. 

Lalu, Abdul Kadir menemui Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Kaderismanto dan anggota dewan, Indrawan Sukmana. Dia menyampaikan ada uang 70.000 Dolar Singapura untuk dibagikan ke anggota dewan tapi akhirnya uang itu tidak jadi dibagi-bagikan. 

"Kaderismanto menyebutkan, apa yang kita lakukan salah, dan saya sadar. Saran beliau uang itu dikembalikan. Saya menyimpan uang itu dan menunggu untuk mengembalikan kepada orang yang tepat," tutur Abdul Kadir. 

Uang itu tidak langsung dikembalikan Abdul Kadir kepada Triyanto. Pengembalian baru dilakukannya dua tahun kemudian, yakni usai Idul Fitri tahun 2018.

Usai Abdul Kadir bersaksi, giliran Heru yang dihadirkan ke persidangan. Keterangan Abdul Kadir kembali dipertanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Heru.

Heru membantah dirinya memerintahkan Abdul Kadir ke Batam untuk menjemput uang dari PT CGA. Dia juga tidak mengakui mengambil uang 30.000 Dolar Singapura dari Abdul Kadir. "Tidak pernah. Seingat saya tidak ada," kata dia. 

Jaksa mempertanyakan, siapa anggota dewan yang meminta fee sebesar 2,5 persen kepada PT CGA. Heru mengatakan tidak tahu. "Tidak ikut campur," ucapnya. 

Jawaban Heru membuat jaksa kesal. "Jangan begitu, tidak ikut campur. Saudara kan di situ (ada saat pertemuan)," kata jaksa. 

Akhirnya jaksa mengkonfrontir keterangan Heru dengan Abdul Kadir. "Saya tidak mau debat kusir di sini (persidangan). Apa yang sampaikan adalah benar," tegas Abdul Kadir. 

Lagi-lagi Heru berkilah. Dia menyebutkan tidak pernah menerima uang 50.000 Dolar Singapura. Mendengar itu, JPU mengingatkan Heru untuk berkata jujur karena sudah disumpah. 

Hakim pun ikut memarahi Heru. Hakim meluruskan kalau menurut keterangan Abdul Kadir, uang yang diterima Heru bukan 50.000 Dolar Singapura tapi 30.000 Dolar Singapura. "Itu yang harus saudara jawab," ingat hakim Lilin. 

Heru menjadi gugup. Akhirnya dia mengaku ketika itu dirinya sedang membutuhkan uang. Dia mengaku meminta Abdul Kadir untuk mencarikan uang pinjaman. "Kemudian saya bilang ke saudara Abdul Kadir tolong carikan saya uang," kata Heru.

Jaksa kesal dengan jawaban Heru dan kembali mengingatkan kalau dirinya sudah disumpah dan sedang diadili oleh pengadilan dunia. "Seingat saya 20 ribu dolar, itu yang saya pinjam," ucap Heru lagi.

Hal itu langsung dikonfrontir lagi dengan Abdul Kadir, apakah uang yang diambil Heru sebesar 20.000 Dolar Singapura. "Apa yang sampaikan, itu yang benar. Saya sudah bersumpah. Itulah kejujuran saya," tegas Abdul Kadir.

Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin didakwa menerima suap dengan total senilai Rp5,6 miliar dari PT CGA. Diduga uang itu terkait proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. 

Proyek Jakan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA. Namun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.

PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.(ckc)