Gubri Larang Bansos Covid-19 untuk Kepentingan Politik

Sabtu, 09 Mei 2020

RADARPEKANBARU.COM - Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Bantuan Sosial Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) digunakan untuk kepentingan politik. 

Surat itu disampaikan gubernur kepada sembilan bupati/walikota yang daerahnya melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2021.

Sembilan bupati/walikota itu diantaranya Bupati Bengkalis, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Rokan Hulu, Siak dan Walikota Dumai.

Dalam SE tersebut Gubernur Riau meminta sembilan kepala daerah itu agar tidak memanfaatkan atau menggunakan bantuan sosial (Bansos) ke masyarakat terkait dampak Covid-19, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD untuk kepentingan publik. 

"Penyaluran bantuan sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah agar tidak mencantumkan nama maupun foto kepala daerah dan wakil kepala daerah, tetapi cukup mencantumkan nama Pemerintahan Kabupaten/Kota," demikian bunyi surat Gubernur Riau.

"Khusus kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 agar bantuan sosial masyarakat sebagaimana Undang-Undang 23 Tahun 2014 tidak menguntungkan atau merugikan pihak-pihak yang akan mencalonkan diri pada Pilkada dimaksudnya," sambung iso surat itu.

Bupati/walikota juga diminta agar menghindari pendistribusian bantuan sosial sebagaimana dimaksud di atas yang memberi keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan, atau kelompok politik tententu.

"Melaporkan penyaluran atau pendistribusian bantuan sosial kepada masyarakat sebagai dampak Covid-19 kepada Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau," tutup surat itu.(ckc)