KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Amril Mukminin

Rabu, 06 Mei 2020

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan terhadap Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek multi years pembangunan jalan Duri – Sungai Pakning di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. 

"Sesuai dengan penetapan pengadilan yang kedua, terhitung mulai 6 Mei 2020 sampai dengan 4 Juni 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Selasa (5/5). 

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menyebut, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik memandang masih memerlukan waktu untuk proses penyelesaian pemberkasan yang saat ini masih berjalan. 

"Setelah selesai dan pemberkasan dinyatakan lengkap, maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU KPK untuk selanjutnya di sidangkan di PN Tipikor," jelas Ali. 

Untuk diketahui, Amril telah ditahan KPK sejak 6 Februari 2020 pasca diumumkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) Makmur pada 16 Mei 2019.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

KPK menduga, Bupati Bengkalis Amril Mukminin menerima suap sebesar Rp5,6 miliar dari PT Citra Gading Asritama terkait dengan proyek pembangunan jalan Duri-Sungai Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Kasus itu adalah pengembangan dari dugaan suap proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 yang menjerat tiga orang tersangka. 

Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 Muhammad Nasir yang juga PPK, Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar dan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur. Dalam kasus itu, diduga kerugian negara mencapai Rp80 miliar.(rpc)