Dewan : Paling Lambat APBD Pekanbaru 2015 Disahkan 24 Agustus Mendatang

Senin, 18 Agustus 2014


RADARPEKANBARU.COM - Ahad malam (17/8/14), dewan dan pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru telah menyepakati Kebijakan Umum Angaran Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2015 sebesar Rp 3.324 triliun. Untuk DPRD Kota Pekanbaru menargetkan pengesahan APBD murni tahun 2015 paling lambat pada 24 Agustus 2014.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril kepada wartawan, Senin (18/8/14), menyatakan pembahasan APBD murni 2015 tidak melanggar aturan karena memang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI. Prinsipnya, dewan tetap mendahulukan pengesahan perubahan APBD 2014.

''Kalau menurut ketentuan, pembahasan APBD perubahan (2014) dengan APBD murni (2015) tidak masalah. Rencananya tanggal 24 Agustus paripurna APBD murni,'' terangnya.

Diakui Sahril, saat ini memang ada tarik ulur dengan nilai APBD murni 2015, tetapi dewan tetap akan membahas sebelum paripurna pengesahannya nanti.(ram/rt)