• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2940 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2915 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2894 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2894 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2889 Kali

  • Home
  • Internasional

Bulgaria Dilarang Deportasi Pengungsi Uighur

Redaksi Radarpku

Jumat, 21 Februari 2020 10:09:56 WIB
Cetak
Bulgaria Dilarang Deportasi Pengungsi Uighur
ilustrasi muslim uighur di bulgaria

STRASBOURG -- Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa memerintahkan Bulgaria untuk menghentikan deportasi terhadap sekelompok pengungsi Uighur. Dengan alasan, bahwa mereka dapat disiksa atau dibunuh oleh pihak berwenang China. Dilansir di courthousenews.com, Kamis (20/2), pengadilan yang bermarkas di Strasbourg menemukan bahwa lima warga negara China, semuanya Muslim Uighur akan ditahan dan dipenjara secara sewenang-wenang. Serta, perlakuan buruk dan bahkan kematian jika kembali ke China.

 

Suku Uighur merupakan kelompok etnis Turki yang sebagian besar tinggal di Xinjiang, wilayah otonom di barat laut China. Sejak 2017, Beijing telah menindak mayoritas Muslim, memaksa sekitar 1,8 juta warga Uighur tinggal di 1.400 kamp sebagai bentuk pendidikan ulang.


Ribuan warga Uighur telah meninggalkan negara itu, termasuk lima orang yang terlibat dalam kasus ini. Kelompok itu berusia antara 31 hingga 36 tahun, semuanya tinggal di Turki sebelum secara ilegal menyeberangi perbatasan ke Bulgaria pada Juli 2017. Untuk keselamatan mereka sendiri, nama lengkap mereka tidak digunakan dalam catatan pengadilan.


Mereka ditahan oleh polisi Bulgaria dan mengajukan permohonan suaka. Pada bulan Desember 2017, Badan Pengungsi Negara Bulgaria menolak klaim suaka mereka, sebuah keputusan yang kemudian disahkan oleh pengadilan Bulgaria. Menurut pemerintah Bulgaria tidak ada hubungan dengan yang terjadi di Uighur terhadap praktik perlakuan buruk meskipun PBB mengecam perlakuan mereka di Tiongkok.


Putusan hari Kamis mengutip sejumlah laporan dari Amerika Serikat, Inggris, dan Human Rights Watch tentang penganiayaan warga Uighur di Tiongkok. Sebuah laporan dari Kementerian Luar Negeri Bulgaria menemukan bahwa paspor mereka disita, pembatasan diberlakukan pada perayaan hari besar keagamaan dan literatur Islam dilarang.


Bulgaria telah lama dikecam karena menganiaya para pengungsi. Beberapa pencari suaka dipaksa untuk membayar suap untuk makanan dan tempat tinggal dan Bulgaria menjatuhkan hukuman pidana kepada siapa pun yang tertangkap melintasi perbatasan secara ilegal. Didirikan pada tahun 1959, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa adalah pengadilan internasional, yang didirikan oleh Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, yang menangani kasus-kasus tentang hak asasi manusia, sipil dan politik.


Bulgaria dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut. Jika tidak, keputusan menjadi final dalam tiga bulan. (rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Internasional

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:50:07 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Israel Tetapkan Pemilu 27 Oktober, Netanyahu Siap Bertarung Lagi

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:24:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Iran Kritik Pernyataan PBB, Sebut Akar Masalah Konflik adalah Amerika

Senin, 13 Juli 2026 - 10:00:04 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Iran Siap Balas Setiap Serangan Amerika Serikat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:07:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ketua Parlemen Iran, Mohammad B.

Internasional

Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:15:31 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Gencatan Senjata Berakhir, Trump Ancam Serang Iran Lebih Dahsyat

Kamis, 09 Juli 2026 - 08:27:52 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas
15 Juli 2026
AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz
15 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD
14 Juli 2026
Gelombang Kedua, Ratusan Pegawai Lama di Sekretariat DPRD Riau Dimutasi
14 Juli 2026
Polda dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Komitmen Wujudkan Penegakan Hukum Berintegritas
14 Juli 2026
Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama
14 Juli 2026
Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan
14 Juli 2026
Israel Tetapkan Pemilu 27 Oktober, Netanyahu Siap Bertarung Lagi
14 Juli 2026
Kadishub Siak Ditahan 20 Hari, Polisi Ungkap Modus Permintaan Uang Proyek
13 Juli 2026
Tesso Nilo dan Tanah Ulayat Jadi Fokus Pembahasan Pemprov Riau dan ATR/BPN
13 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas
  • 2 AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz
  • 3 Pemprov Riau Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Benahi Tata Kelola BUMD
  • 4 Gelombang Kedua, Ratusan Pegawai Lama di Sekretariat DPRD Riau Dimutasi
  • 5 Polda dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Komitmen Wujudkan Penegakan Hukum Berintegritas
  • 6 Seberapa Sering Kita Merasakan Waktu Berjalan Begitu Cepat? Ini Penjelasan Ulama
  • 7 Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com