25 Warga Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp250 Ribu

Selasa, 18 Februari 2020

RADARPEKANBARU.COM - Pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru tidak ada habisnya. Hinggapertengahan bulan Februari ini tim Satuan Tugas (Satgas) kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menjaring 25 warga.

Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru Azhar mengatakan, sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah,

25 warga itu wajib membayar denda sebesar Rp250 ribu. "Ada 25 warga yang terjaring, baru 14 yang sudah membayar denda. Sementara 11 lainnya KTP mereka masih kita tahan," kata Azhar, Selasa (18/2/2020).

Pemberlakuan denda itu untuk memberikan efek jera kepada warga yang membuang sampah sembarangan. Ia berharap, dengan diberlakukan denda dan penahanan KTP, warga Kota Pekanbaru akan tertib membuang sesuai jadwal.

"Kita berharap warga akan lebih tertib dan tidak lagi membuang sampah sembarangan," harapnya. Pemko Pekanbaru sejak Januari 2019 lalu sudah memberlakukan Perwako Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib.

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu. Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP baru diberikan jika warga yang melanggar telah melunasi denda.

Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik. Tak hanya itu, warga yang KTP-nya disita juga tidak bisa membuat KTP baru lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan pemblokiran sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga denda dilunasi.(ckc)