Bupati Bengkalis Resmi Ditahan KPK dan Wabup Tersangka, Sejumlah Kalangan Merasa Prihatin

Sabtu, 08 Februari 2020

RADARPEKANBARU.COM - Pasca resmi ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/2/20) kemarin atas kasus dugaan suap sejumlah proyek multiyears beberapa tahun lalu, berbagai kalangan di Bengkalis mengaku turut prihatin.

Seperti diungkapkan salah satu Tokoh Masyarakat, Amir Syahrudin. Penahanan orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis merupakan musibah untuk kedua kalinya.

"Dengan kondisi pejabat daerah yang banyak tersandung kasus korupsi berarti sistim penyelenggaraan pemerintahan khusus di daerah masih lemah dan peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi hanya bersifat imbauan saja," ungkapnya, Kamis (6/2/20) malam.

Menurutnya penahanan Bupati Bengkalis ini merupakan musibah kedua kali bagi Negeri Junjungan, dan diharapkan yang terakhir untuk orang nomor satu tersandung kasus korupsi termasuk para anggota DPRD.

"Kasihan generasi muda kita dihidangkan dengan pembelajaran yang kurang baik untuk dijadikan cacatan sejarah di Negeri Junjungan," katanya lagi. Tidak jauh berbeda disampaikan salah satu Tokoh Akademisi, Alfansuri, menyampaikan rasa keprihatinannya atas "musibah" menimpa pemimpin di negeri ini.

Dirinya berharap menjadi iktibar bagi seluruh pihak. "Sangat prihatin, semoga menjadi iktibar bagi kita semua," ujar Alfansuri singkat. Selain Bupati Amril Mukminin, di hari yang sama juga kabar tak sedap menimpa Wakil Bupati, Muhammad. Wabup Muhammad resmi disampaikan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas kasus dugaan korupsi proyek di Tembilahan, Inhil tahun 2013 silam sewaktu menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Riau.

Dilansir dari antaranews, KPK, Kamis (6/2/20) menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AM) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau.

"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari sejak 6 sampai 25 Februari 2020 untuk tersangka AM ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2/20). Usai diperiksa, Amril tak banyak berkomentar saat dikonfirmasi seputar kasusnya tersebut. "Tanya penasehat hukum saya saja," ucap Amril. Diketahui, KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Untuk tersangka Makmur telah ditahan KPK sejak 31 Oktober 3019 lalu. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears) adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT. Citra Gading Asritama (CGA), namun kemudian dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT. CGA diisukan masuk daftar hitam atau blacklist Bank Dunia. PT. CGA menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ).

Namun, pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT. CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut. Pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun jamak tahun 2017-2019. Setelah Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan Amril.

Dalam pertemuan tersebut PT. CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan Amril menyanggupi untuk membantu. Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT. CGA. Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT. CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Sehingga total tersangka Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis. Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(rtc)