Musa : Realisasi Pajak Gangguan di BPTPM Sudah Rp7,5 M

Kamis, 14 Agustus 2014

Ir Musa

RADARPEKANBARU.COM - Hingga Juli, realisasi pajak gangguan yang masuk di Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) sudah mencapai Rp7,5 miliar.

Demikian dikatakan Kepala BPTPM kota Pekanbaru, Musa, Kamis (14/8/2014). Artinya realisasi ini sudah mencapai 40 persen dari angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah ditetapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).

"PAD yang ditetapkan ke BPT oleh TAPD untuk untuk izin gangguan, seperti warnet, restoran dan lain-lain sebesar Rp18,1 miliar. Sampai Juli PAD yang sudah masuk sudah Rp7,5 miliar," ungkap Musa.

Dia mengakui, masih banyak usaha-usaha yang seharusnya membayar retribusi namun tidak sampai ke BPTPM, lantaran banyak usaha seperti warnet yang tidak mengurus perizinan. Untuk itu, pihaknya terus mendata usaha-usaha yang belum mengurus perizinan di BPTPM.

"Untuk warnet sendiri baru 44 yang mengurus perizinan. Upaya kami, karena terkait retribusi, kami mendatangi dan mendata serta memanggil mereka datang kesini untuk mengurus perizinan," tegasnya.(ram)