Bupati Kuansing Mursini Buka KLHS Bahas RTRW Kuansing 2019-2039

Rabu, 16 Oktober 2019

RADARPEKANBARU.COM.Bupati H. Mursini membuka Forum Konsultasi Publik II KLHS Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2019-2039 di ruang Multi Media kantor Bupati Kuansing Selasa (15/10/2019) kemarin.

Bupati berharap forum konsultasi Publik KLHS RTRW ini bisa melahirkan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Kerana, berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 pasal 15 ayat 1 pemerintah atau pemerintah daerah wajib membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).

Hal tersebut guna memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.

Kemudian dipertegas melalui pasal 1 ayat 19 untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS ini. Penyusunan KLHS ini kata bupati bertujuan untuk mengamankan kebijakan yang dilandaskan pada kebijakan lingkungan yang berkelanjutan.

KLHS diperlukan dalam upaya penetapan RTRW yang telah disusun terhadap lingkungan hidup sebagai upaya untuk mendukung proses pengambilan keputusan.

"Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan kedalam RTRW menjadi sangat penting sehingga penetapan RTRW tidak akan menimbulkan persoalan baru, baik secara ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan sehingga dapat mengakomodir semua kepentingan dengan prinsip berkelanjutan," terang Bupati.

Mengingat sifat RTRW merupakan suatu rencana pembangunan terperinci dan strategis kata bupati, sehingga diperlukan upaya tindakan untuk memitigasi yang diperlukan untuk memfokuskan rencana pembangunan.

Disamping itu dilakukan formulasi kebijakan sfesial/normatif yang berguna untuk mengurangi dampak yang timbul dari pelaksanaan perencanaan pembangunan spesifik seperti infrastruktur investasi yang dibangun dikawasan lindung.

"Dalam kasus seperti ini, maka KLHS dapat membantu melakukan kajian terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan dari pembangunan transportasi pada kawasan lindung, sehingga mitigasi terhadap dampak negatif pemanfaatan kawasan lindung tetap dapat terjaga," jelas Bupati.

Maka dari itu, sebut Bupati penanggulangan degradasi kualitas lingkungan hidup harus dimulai dari proses pengambilan keputusan pembangunan.

Dalam hal ini implementasi difokuskan pada perencanaan tata ruang pembangunan (decision making cycle process).

"Karena itu pula saya mengharapkan peserta Forum Konsultasi ini dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan saran serta masukan sehingga penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis sebagai persyaratan dalam penetapan Ranperda tata ruang wilayah Kabupaten Kuantan Singingi menjadi lebih sempurna sehingga akan mampu meningkatkan kondisi alam Kuansing sebagaimana visi Kabupaten Kuantan Singingi yaitu terwujudnya Kuantan Singingi yang unggul, sejahtera dan aganis," beber Bupati.

Acara ini dihadiri Kepala OPD, tokoh masyarakat dan ninik mamak Kabupaten Kuansing, OPD terkait RTRW Provinsi Riau, OPD terkait RTRW Kabupaten Kuansing, Istansi vertikal, dan para Camat se Kabupaten Kuansing. Sekaligus dalam acara ini dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan KLHS untuk RTRW Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2019-2039 antara OPD Provinsi Riau, OPD Kabupaten Kuansing, tokoh masyarakat, ninik mamak, asosiasi pengusaha, instansi vertikal dengan disaksikan oleh Bupati Kuansing H Mursini dan Tim Ahli KLHS Universitas Riau Suwondo.* (rtc)