MK Tolak Permohonan, KPU Bengkalis Menang Gugatan Pemilu 2019

Rabu, 07 Agustus 2019

RADARPEKANBARU.COM.Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), Selasa (6/8/19) sejak pagi tadi. Dari putusan yang dibacakan MK tersebut seluruh gugatan PHPU asal Provinsi Riau tidak satupun gugatan diterima majelis.

Termasuk gugatan PHPU Kabupaten Bengkalis yang diajukan beberapa partai politik (Parpol). Terkait putusan ini KPU Bengkalis segera menyiapkan pleno penetapan pemenang Pemilu untuk Kabupaten Bengkalis.

"Sore ini kami melakukan rapat untuk rencana pleno penetapan pemenang Pemilu," ungkap Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly ketika dihubungi wartawan, Selasa (6/8/19) petang.

Rapat yang dilakukan untuk memutuskan waktu dan tempat pelaksanaan pleno. KPU Bengkalis juga masih menunggu instruksi KPU RI terkait penetapan tersebut.

"Pastinya kami tunggu dahulu instruksi KPU RI," terangnya.

Fadhillah menambahkan, yang jelas rapat yang dilakukan sore ini membahas persiapan teknis, dan administrasi disiapkan terlebih dahulu.

"Lokasi dimana akan dilaksanakan plenonya, rencana kapannya," tutupnya.***(rtc)