DPRD : Pengusaha Walet yang tak Bayar Pajak Dipidana

Selasa, 08 Juli 2014


RADARPEKANBARU.COM - Untuk menyikapi persoalan pajak walet 2014 yang selama ini tidak berjalan sesuai dengan Perda Walet Kota Pekanbaru maka hal ini mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM.

Terkait pendapatan pajak walet yang nilainya nihil ini, menurut Nofrizal, maka perlu ada kesadaran bagi para pengusaha penangkaran walet untuk membayar pajak. "Tidak ada alasan mereka untuk tidak membayar pajak dari hasil usaha penanggaran walet tersebut," ungkap Nofrizal, Selasa (8/7/2014).

Ada hal yang perlu dilakukan oleh Pemerinta Kota Pekanbaru, kata Nofrizal, khususnya dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap sarang walet untuk mengukur berapa hasil mereka selama ini.

"Kalau mereka menyatakan belum ada penghasilan dari usaha walet tersebut,  maka perlu dilakukan pemeriksaan di tempat walet tersebut. Mustahil walet tersebut tidak ada dan kalau mereka tidak menghasilkan maka pemerintah harus menyegel usaha walet tersebut," sebutnya.

Untuk itu, tambah Nofrizal, seharusnya pengusaha wajib membayar pajak dari hasil walet tersebut, kalau mereka tidak melakukan pembayaran pajak maka sanksi pidana bisa dilakukan, sebab diidikasi melakukan pengelapan pajak.

"Kita sebagai warga negera harus patuh dan taat pada aturan hukum dan perundang-undangan, saya menghimbau agar dinas terkait untuk rutin melakukan pemeriksaan terhadap usaha walet di Kota Pekanbaru ini, apakah usaha walet tersebut betul-betul menghasilkan atau belum," Jelasnya. (ram/ra)