• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2180 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4523 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4544 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4495 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4605 Kali

  • Home
  • Internasional

Belanda Mulai Berlakukan Larangan Penutup Wajah

Redaksi Radarpku

Jumat, 02 Agustus 2019 10:24:27 WIB
Cetak
Belanda Mulai Berlakukan Larangan Penutup Wajah
ilustrasi internet

DEN HAAG -- Belanda resmi memberlakukan undang-undang yang melarang penutup wajah di ruang publik seperti sekolah, rumah sakit, gedung pemerintah, dan transportasi publik. Dilansir Deutsche Welle, peraturan ini mulai berlaku pada Kamis (1/8). Sementara itu, polisi dan staf di bidang transportasi tampaknya enggan menerapkan aturan ini untuk warga. Aturan mengenai larangan mengenakan penutup wajah menyebutkan, larangan ini berlaku untuk masker ski, helm yang tertutup penuh, balaclavas (semacam masker ninja), nikab, dan burkak.

 

Semua itu dilarang dipakai di tempat umum termasuk sekolah, rumah sakit, dan angkutan umum. Namun, tidak ada larangan jika penutup wajah itu digunakan di jalanan. Kini pihak berwenang diperbolehkan meminta warga membuka penutup wajah atau warga tersebut membayar denda jika menolak. Denda tersebut berkisar antara 150 euro dan 415 euro.

 

Peraturan baru sudah ditentang oleh sejumlah pihak termasuk beberapa kota, rumah sakit, operator transportasi publik, dan polisi. Laman the Guardian melaporkan, aturan ini justru dipatahkan setelah polisi mengatakan bahwa penegakan aturan penutup wajah ini bukanlah prioritas mereka. Polisi juga mengisyaratkan mereka tidak nyaman jika ada wanita harus melepaskan penutup wajah saat masuk ke kantor polisi. Apalagi, jika mereka akan mengadukan suatu kasus yang tidak terkait penutup wajah.

 

Sementara itu, petugas angkutan umum menyatakan tak akan meminta staf mereka mengambil alih tugas polisi untuk menegakkan aturan ini. Hal ini berlaku bagi staf mereka di kereta, metro, trem, atau bus. "Polisi mengatakan kepada kami bahwa larangan tersebut bukan prioritas," kata Pedro Peters, juru bicara jaringan angkutan RET, dikutip the Guardian.

 

"Artinya, jika ada orang mengenakan burkak atau nikab mencoba-coba menggunakan jasa kami, staf kami tidak akan mendapat dukungan dari polisi untuk menerapkan tugas ini. Bukan tugas pekerja transportasi untuk menerapkan hukum dan menjatuhkan denda," katanya. Staf angkutan umum memang diminta untuk menyarankan penumpang membuka penutup wajah.

 

Banyak negara Eropa juga memberlakukan peraturan serupa. Prancis menjadi negara Eropa pertama yang melarang penutup wajah. Sepuluh tahun yang lalu Prancis sudah menerapkan peraturan tersebut. Namun, tahun lalu Komite Hak Asasi Manusia (HAM) PBB menyatakan peraturan tersebut melanggar HAM.

 

Negara-negara Eropa menerapkan peraturan yang sama. Denmark sudah satu tahun melarang burkak walaupun ditentang oleh banyak pihak. Pada awal tahun ini, Austria meloloskan undang-undang yang melarang anak perempuan Muslim mengenakan penutup kepala di sekolah dasar. Austria sudah melarang penutup wajah sepenuhnya sejak tahun 2017 lalu.

 

Kota Hesse, Jerman, juga melarang pegawai sipil memakai burkak. Enam bulan lalu, Kiel University di Jerman melarang penutup wajah. Alasannya demi menerapkan komunikasi terbuka yang menuntut ekspresi wajah dan gestur tubuh. Namun, beberapa politisi menentang kebijakan itu karena menekan kebebasan beragama. (rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Internasional

Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:22:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

400 Ribu Pekerja Migran Indonesia Dapat Akses Layanan Kesehatan Taiwan

Jumat, 09 Oktober 2026 - 08:56:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Tiga Tahun Genosida Gaza Rakyat Palestina Masih Butuh Dukungan Berkelanjutan

Kamis, 08 Oktober 2026 - 09:08:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Dijegal Sanksi Barat, Emas Rusia Kini Membanjiri Hong Kong

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:18:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Prabowo dan Presiden FIFA Diskusi Soal Masa Depan Sepak Bola Indonesia

Selasa, 06 Oktober 2026 - 09:43:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Ukraina Bersiap Tingkatkan Serangan ke Kilang Minyak Rusia

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:12:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
10 Oktober 2026
Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
10 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
10 Oktober 2026
Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
10 Oktober 2026
Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
10 Oktober 2026
Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia
10 Oktober 2026
SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI
09 Oktober 2026
Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
09 Oktober 2026
Bupati Afni Tanam Pohon di Lahan Bekas Karhutla upaya Penghijauan dan Menghindari Alih Fungsi Hutan
09 Oktober 2026
Wawako Pekanbaru Razia Hotel dan Wisma, 30 Orang Diamankan
09 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemprov Riau Dorong RSUD Arifin Achmad Raih Predikat Akreditasi Paripurna
  • 2 Layanan Bus DAMRI di Siak Gratis
  • 3 DPRD Pekanbaru Upayakan Pengesahan APBD 2027 Sebelum 30 November
  • 4 Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya
  • 5 Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan
  • 6 Ukraina Serang Kilang Minyak Terbesar Rusia di Siberia
  • 7 SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com