• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2960 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2933 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2911 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2911 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2906 Kali

  • Home
  • Internasional

Belanda Mulai Berlakukan Larangan Penutup Wajah

Redaksi Radarpku

Jumat, 02 Agustus 2019 10:24:27 WIB
Cetak
Belanda Mulai Berlakukan Larangan Penutup Wajah
ilustrasi internet

DEN HAAG -- Belanda resmi memberlakukan undang-undang yang melarang penutup wajah di ruang publik seperti sekolah, rumah sakit, gedung pemerintah, dan transportasi publik. Dilansir Deutsche Welle, peraturan ini mulai berlaku pada Kamis (1/8). Sementara itu, polisi dan staf di bidang transportasi tampaknya enggan menerapkan aturan ini untuk warga. Aturan mengenai larangan mengenakan penutup wajah menyebutkan, larangan ini berlaku untuk masker ski, helm yang tertutup penuh, balaclavas (semacam masker ninja), nikab, dan burkak.

 

Semua itu dilarang dipakai di tempat umum termasuk sekolah, rumah sakit, dan angkutan umum. Namun, tidak ada larangan jika penutup wajah itu digunakan di jalanan. Kini pihak berwenang diperbolehkan meminta warga membuka penutup wajah atau warga tersebut membayar denda jika menolak. Denda tersebut berkisar antara 150 euro dan 415 euro.

 

Peraturan baru sudah ditentang oleh sejumlah pihak termasuk beberapa kota, rumah sakit, operator transportasi publik, dan polisi. Laman the Guardian melaporkan, aturan ini justru dipatahkan setelah polisi mengatakan bahwa penegakan aturan penutup wajah ini bukanlah prioritas mereka. Polisi juga mengisyaratkan mereka tidak nyaman jika ada wanita harus melepaskan penutup wajah saat masuk ke kantor polisi. Apalagi, jika mereka akan mengadukan suatu kasus yang tidak terkait penutup wajah.

 

Sementara itu, petugas angkutan umum menyatakan tak akan meminta staf mereka mengambil alih tugas polisi untuk menegakkan aturan ini. Hal ini berlaku bagi staf mereka di kereta, metro, trem, atau bus. "Polisi mengatakan kepada kami bahwa larangan tersebut bukan prioritas," kata Pedro Peters, juru bicara jaringan angkutan RET, dikutip the Guardian.

 

"Artinya, jika ada orang mengenakan burkak atau nikab mencoba-coba menggunakan jasa kami, staf kami tidak akan mendapat dukungan dari polisi untuk menerapkan tugas ini. Bukan tugas pekerja transportasi untuk menerapkan hukum dan menjatuhkan denda," katanya. Staf angkutan umum memang diminta untuk menyarankan penumpang membuka penutup wajah.

 

Banyak negara Eropa juga memberlakukan peraturan serupa. Prancis menjadi negara Eropa pertama yang melarang penutup wajah. Sepuluh tahun yang lalu Prancis sudah menerapkan peraturan tersebut. Namun, tahun lalu Komite Hak Asasi Manusia (HAM) PBB menyatakan peraturan tersebut melanggar HAM.

 

Negara-negara Eropa menerapkan peraturan yang sama. Denmark sudah satu tahun melarang burkak walaupun ditentang oleh banyak pihak. Pada awal tahun ini, Austria meloloskan undang-undang yang melarang anak perempuan Muslim mengenakan penutup kepala di sekolah dasar. Austria sudah melarang penutup wajah sepenuhnya sejak tahun 2017 lalu.

 

Kota Hesse, Jerman, juga melarang pegawai sipil memakai burkak. Enam bulan lalu, Kiel University di Jerman melarang penutup wajah. Alasannya demi menerapkan komunikasi terbuka yang menuntut ekspresi wajah dan gestur tubuh. Namun, beberapa politisi menentang kebijakan itu karena menekan kebebasan beragama. (rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Internasional

Prabowo Datangi Kedubes Qatar, Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Father Emir

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:19:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden RI Prabowo Subi.

Internasional

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:50:07 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Israel Tetapkan Pemilu 27 Oktober, Netanyahu Siap Bertarung Lagi

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:24:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Iran Kritik Pernyataan PBB, Sebut Akar Masalah Konflik adalah Amerika

Senin, 13 Juli 2026 - 10:00:04 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Iran Siap Balas Setiap Serangan Amerika Serikat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:07:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ketua Parlemen Iran, Mohammad B.

Internasional

Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:15:31 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Impor Riau Melonjak 140 Persen, BPS: Lonjakan Impor Riau Ditopang Barang Modal Bernilai Tinggi
16 Juli 2026
Kesalahan Administrasi, Gaji 13 Tiga OPD Pemkab Kuansing Tak Cair
16 Juli 2026
29 Warga di Pekanbaru Terjaring Buang Sampah Sembarangan
16 Juli 2026
Ternyata Ada Tidur Terpuji dan Tidur yang Tercela Menurut Islam, Apa Perbedaan Keduanya?
16 Juli 2026
Prabowo Beri Tenggat 1 Bulan untuk Benahi Tata Kelola Program MBG
16 Juli 2026
Prabowo Datangi Kedubes Qatar, Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Father Emir
16 Juli 2026
Antusias Warga Watuduwur Sambut Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo
15 Juli 2026
Wakil Bupati Purworejo Resmi Buka TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708/Purworejo di Desa Watuduwur
15 Juli 2026
Berantas Penambangan Ilegal, Polisi Tertibkan Aktivitas PETI di Sepanjang Sungai Kuantan
15 Juli 2026
Orang Tua Diminta Lapor Jika Ada Perpeloncoan Saat MPLS di Pekanbaru
15 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Impor Riau Melonjak 140 Persen, BPS: Lonjakan Impor Riau Ditopang Barang Modal Bernilai Tinggi
  • 2 Kesalahan Administrasi, Gaji 13 Tiga OPD Pemkab Kuansing Tak Cair
  • 3 29 Warga di Pekanbaru Terjaring Buang Sampah Sembarangan
  • 4 Ternyata Ada Tidur Terpuji dan Tidur yang Tercela Menurut Islam, Apa Perbedaan Keduanya?
  • 5 Prabowo Beri Tenggat 1 Bulan untuk Benahi Tata Kelola Program MBG
  • 6 Prabowo Datangi Kedubes Qatar, Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Father Emir
  • 7 Antusias Warga Watuduwur Sambut Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com