• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3601 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3589 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3560 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3646 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3576 Kali

  • Home
  • Internasional

Belanda Mulai Berlakukan Larangan Penutup Wajah

Redaksi Radarpku

Jumat, 02 Agustus 2019 10:24:27 WIB
Cetak
Belanda Mulai Berlakukan Larangan Penutup Wajah
ilustrasi internet

DEN HAAG -- Belanda resmi memberlakukan undang-undang yang melarang penutup wajah di ruang publik seperti sekolah, rumah sakit, gedung pemerintah, dan transportasi publik. Dilansir Deutsche Welle, peraturan ini mulai berlaku pada Kamis (1/8). Sementara itu, polisi dan staf di bidang transportasi tampaknya enggan menerapkan aturan ini untuk warga. Aturan mengenai larangan mengenakan penutup wajah menyebutkan, larangan ini berlaku untuk masker ski, helm yang tertutup penuh, balaclavas (semacam masker ninja), nikab, dan burkak.

 

Semua itu dilarang dipakai di tempat umum termasuk sekolah, rumah sakit, dan angkutan umum. Namun, tidak ada larangan jika penutup wajah itu digunakan di jalanan. Kini pihak berwenang diperbolehkan meminta warga membuka penutup wajah atau warga tersebut membayar denda jika menolak. Denda tersebut berkisar antara 150 euro dan 415 euro.

 

Peraturan baru sudah ditentang oleh sejumlah pihak termasuk beberapa kota, rumah sakit, operator transportasi publik, dan polisi. Laman the Guardian melaporkan, aturan ini justru dipatahkan setelah polisi mengatakan bahwa penegakan aturan penutup wajah ini bukanlah prioritas mereka. Polisi juga mengisyaratkan mereka tidak nyaman jika ada wanita harus melepaskan penutup wajah saat masuk ke kantor polisi. Apalagi, jika mereka akan mengadukan suatu kasus yang tidak terkait penutup wajah.

 

Sementara itu, petugas angkutan umum menyatakan tak akan meminta staf mereka mengambil alih tugas polisi untuk menegakkan aturan ini. Hal ini berlaku bagi staf mereka di kereta, metro, trem, atau bus. "Polisi mengatakan kepada kami bahwa larangan tersebut bukan prioritas," kata Pedro Peters, juru bicara jaringan angkutan RET, dikutip the Guardian.

 

"Artinya, jika ada orang mengenakan burkak atau nikab mencoba-coba menggunakan jasa kami, staf kami tidak akan mendapat dukungan dari polisi untuk menerapkan tugas ini. Bukan tugas pekerja transportasi untuk menerapkan hukum dan menjatuhkan denda," katanya. Staf angkutan umum memang diminta untuk menyarankan penumpang membuka penutup wajah.

 

Banyak negara Eropa juga memberlakukan peraturan serupa. Prancis menjadi negara Eropa pertama yang melarang penutup wajah. Sepuluh tahun yang lalu Prancis sudah menerapkan peraturan tersebut. Namun, tahun lalu Komite Hak Asasi Manusia (HAM) PBB menyatakan peraturan tersebut melanggar HAM.

 

Negara-negara Eropa menerapkan peraturan yang sama. Denmark sudah satu tahun melarang burkak walaupun ditentang oleh banyak pihak. Pada awal tahun ini, Austria meloloskan undang-undang yang melarang anak perempuan Muslim mengenakan penutup kepala di sekolah dasar. Austria sudah melarang penutup wajah sepenuhnya sejak tahun 2017 lalu.

 

Kota Hesse, Jerman, juga melarang pegawai sipil memakai burkak. Enam bulan lalu, Kiel University di Jerman melarang penutup wajah. Alasannya demi menerapkan komunikasi terbuka yang menuntut ekspresi wajah dan gestur tubuh. Namun, beberapa politisi menentang kebijakan itu karena menekan kebebasan beragama. (rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Internasional

Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Malaysia Tutup 591 Sekolah di Sarawak akibat Kabut Asap Kalimantan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:52:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Ekspor Minyak Iran Berhenti Total akibat Perang dan Sanksi AS

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:55:44 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Trump Kibarkan Bendera Perang Ekonomi Besar-besaran terhadap Iran

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:04:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Amerika Serikat.

Internasional

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:40:13 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

HUT ke-81 RI, AS Ucapkan Selamat dan Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:03:26 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com