Ingot Ahmad :Satker Pemko Pekanbaru Diminta Tetap Semangat Bekerja

Jumat, 27 Juni 2014

Ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Firdaus MT, melalui Kabag Humas Pemko Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, menghimbau semua Satker yang ada di Pemko Pekanbaru, tetap bekerja optimal dan meningkatkan tanggung jawab kinerja selama Ramadhan nanti. Karena kinerja PNS akan lebih diakomodir selama puasa.

"Sesuai arahan walikota Pekanbaru, PNS di tiap Satker diharapkan tetap bekerja seperti biasa, meskipun ada pengurangan jam kerja, dengan intensitas waktu pengurangan saat masuk dan pulang kerja," ujar Ingot Ahmad Hutasuhut, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (26/6/2014).

Dikatakan Ingot, diperintahkan pula setiap kepala Satker di masing-masing SKPD selama Ramadhan untuk selalu melakukan pengawasan terhadap PNS dalam bekerja, untuk memantau kedisiplinan PNS setiap hari kerja selama Ramadhan nanti.

"Kepala Satker harus tetap mengawasi PNS di lingkungan masing-masing dalam disiplin kerja," sebut Ingot.

Adapun ketentuan jam kerja PNS selama Ramadan 1435 H, kata Ingot melalui sekretariat Daerah Pekanbaru nomor surat 061.2/BKD-KPD/568, dan berdasarkan surat dari Gubri nomor, 800/BKD-KHK/60.09 tanggal 18 juni 2014, perihal jam kerja PNS dimana SKPD memberlakukan 5 hari kerja dalam seminggu. Dimana waktu kerja Senin sampai Kamis dimulai pukul 8.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Sementara tiap hari Jumat dimulai pukul 8.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

"Ketentuan itu berlaku pada semua PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru. Namun beberapa kegiatan yang biasanya dilakukan, kini ditiadakan, seperti kegitan senam kesegaran jasmani," ujar Ingot.

Sementara itu, ditambahkan Ingot, untuk ketentuan berpakaian pada PNS, selama Ramadhan, dimana hari Senin PNS berpakaian Perlindungan Masyarakat (LINMAS), tambah peci. Sementara hari Selasa dan Rabu PNS berpakaian PDH warna kuning. Untuk Kamis berpakaian tenun songket tambah peci, dan Jumat berpakaian Melayu lengkap.

"Untuk pelaksanaan apel pagi tetap dilaksanakan sebagaimana biasanya. Selain itu dihimbau kepada Kepala SKPD, staf Ahli, Kabag, Kabid, Kasubag, dan Kasubbid serta karyawan di lingkungan Pemko, pada hari Senin sampai Kamis akan dilaksanakan santapan rohani setelah sholat Zuhur berjamaah di tiap satuan unit kerja masing-masing," pungkasnya. (ram)