Advokat Muda Asal Riau, Mardoni SH Ikut Bimtek PHPU MK RI 2019 di Cisarua Bogor

Senin, 25 Maret 2019

Bimbingan Tekhnis Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bagi Advokat Angkatan IV di Pusdik Pancasila & Konstitusi MK RI di Cisarua Bogor

RADARPEKANBARUCOM-- Menjelang momen pemilihan Presiden, DPR, DPRD dan DPD pada 17 april 2019 mendatang, Mahkama Konstitusi (MK) RI selaku lembaga negara yang memiliki legal standing di bidang sengketa pemilu melaksanakan Bimbingan Tekhnis Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bagi Advokat Angkatan IV di Pusdik Pancasila & Konstitusi MK RI di Cisarua Bogor selama 3 hari mulai dari Senin 18 hingga 20 Maret 2019.

Mardoni mengatakan bahwa kegiatan tersebut diadakan oleh MK dengan mengundang utusan organisasi Advokat diseluruh tanah air.

“Kegiatan ini merupakan sebagai bentuk sinergitas MK dengan seluruh penegak hukum termasuk advokat. Hal ini agar sesama penegak hukum memiliki persepsi yang sama. Sehingga nanti para Advokat bisa menjalani persidangan Pileg dan Pilpres dengan lancar”, jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/3) lalu.

Menurut Mardoni pelatihan tersebut juga sebagai bekal bagi para Advokat agar senantiasa dapat memahami mekanisme dan aturan hukum terkait penyelesaian sengketa Pemiliham Umum.

Advokat kelahiran Kampar ini merasa bangga dan berterima kasih kepada para panitia penyelenggara atas kesempatan yang diberikan sehingga dirinya bisa turut serta dalam bimbingan tersebut.

“Bimbingan ini tentu memiliki poin khusus bagi kita sebagai advokat, karena Advokat tidak hanya memperjuangkan hukum yang berlaku tapi yang utama memperjuangkan Keadilan, selanjutnya Advokat juga merupakan mitra mahkamah Konstitusi dalam menegakkan supremasi hukum. ”, tutur Mardoni.

Kegiatan selama tiga hari ini diikuti oleh 160 peserta utusan organisasi Advokat, beberapa narasumber dalam kegiatan tersebut, diantaranya dari hakim konstitusi, panitera muda MK, staf IT MK, dan lainnya. 

Materi yang disampaikan, yakni Hukum Acara PHPU 2019; Mekanisme, Tahapan, dan Kegiatan Penanganan PHPU 2019; Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon Anggota DPR dan DPRD dan praktiknya. Para peserta juga mempraktikkan cara penyusunan permohonan Pemohon Anggota DPR dan DPRD dengan didampingi oleh fasilitator yang berasal dari Panitera Pengganti, Peneliti, dan staf Pusdik Pancasila dan Konstitusi. (rls)