Musa: 3 Point ini Harus Dipenuhi Pengusaha Tempat Hiburan

Rabu, 11 Juni 2014

Musa Kepala Badan Pelayanan Terpadu Pekanbaru

RADARPEKANBARU.COM - Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Pekanbaru sedang ketat-ketatnya memberikan perizinan khusus tempat hiburan.

"Saat ini ada beberapa peraturan yang harus dipenuhi para pengusaha jika hendak membuka tempat hiburan di Pekanbaru. Kita mengacu kepada peraturan tentang penertiban umum. Terkait kriteria pemberian izin, ada tiga point penting yang harus dipenuhi terlebih dahulu," ujar Kepala BPT Pekanbaru, Musa, Rabu (11/6/2014).

Musa mengatakan, untuk mendapatkan izin dari BPT, pertama si pengusaha harus melihat kondisi sekitar, yakni jarak antara rumah ibadah dengan lokasi tempat hiburan. Yang kedua, harus mendapat izin dari warga tempatan. Dan yang ketiga, pengusaha harus melaporkan diri untuk mendapatkan rekomendasi izin dari Camat dan Lurah setempat.

"Kalau ketiganya sudah dipenuhi, BPT tentu akan mengeluarkan perizinannya," sebut Musa lagi.

lebih lanjut, Musa mengatakan jika saat ini pihaknya sedang gencar-gencarnya melakukan pengecekan ke lapangan. "Banyak tempat hiburan yang sudah habis masa izinnya namun tidak diperpanjang. Selain itu, kita juga melakukan pengecekan tempat-tempat hiburan untuk melihat izin yang berlaku," tegasnya.(ram)