Kanal

Kepala Desa Lubuk Ogung Ditahan Polda

PEKANBARU, RADARPEKANBARU.COM - Setelah menjalani pemeriksaan hampir seharian di ruang penyidik Subdit IV Reskrim Polda Riau, Kepala Desa Lubuk Ogung Kecamatan Bandar Sikijang Kabupaten Pelalawan, Rabu (19/3) sekitar pukul 16.00 Wib langsung ditahan oleh penyidik.

Kepala Desa (Kades) tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus dugaan penggelapan fee kebun penanaman dan penebangan akasia dari Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Lubuk Ogung.

Dalam aksinya itu H Dahlan tak membagi-bagikan biaya penanaman akasia sebesar Rp5 miliar kepada masyarakat. Angka tersebut didapat dari pembayaran sejak tahun 2008 hingga 2012 oleh PT NPT dan PT RGM.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada wartawan, Kades Lubuk Ogung tersebut diperiksa oleh penyidik sejak, Selasa (18/3) sekitar pukul 20.00 Wib. "Pemeriksaan terus berlanjut esoknya, dan untuk memudahkan penyidikan tersangka H Dahlan sekitar pukul 17.00 Wib langsung ditahan," ujar Guntur.

Seperti diketahui, informasi ditetapkannya Kades Lubuk Ogung sebagai tersangka berawal dari bagian Protokol dan Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Pelalawan, karena telah menerima surat izin pemeriksaan Kades Lubuk Ogung H Dahlan tersebut.

Surat pemeriksaan itu dikirimkan oleh Dit Reskrimum Polda Riau dengan no:B/146/II/2014 dan telah diserahkan ke Bupati Pelalawan, H Harris. Dikabarkan surat permohonan itu telah sampai ke meja Bupati dan tinggal menunggu persetujuan saja.(ram/kkc)


Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER