Kanal

Lima Penambang Emas Ilegal Di Kuansing Diciduk Aparat

RADARPEKANBARU.COM - Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Provinsi Riau, mengamankan lima orang diduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Logas yang sering menjadi lokasi kegiatan tersebut.

"Polres Kuansing berulang kali melakukan sosialisasi terhadap pelaku PETI di wilayah Desa Logas dan sekitarnya agar kegiatan tersebut dihentikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.

Pada penindakan Senin (24/7) sore tersebut lima pelaku yang diamankan yaitu PR (40), AR (19), YA (22), PY (26), dan LA (23). Barang bukti yang disita satu unit mesin dompeng merk tianly, keong, satu batang pipa plastik, dan tiga lembar karpet.

Pada awalnya tim melakukan patroli ke Desa Logas yang berdasarkan informasi masih ada pelaku PETI. Sesampainya di lokasi ditemukan para pelaku di atas yang sedang melakukan aktivitas.

Kemudian tim langsung melakukan penindakan dan menangkap kelima pelaku diatas untuk diproses. Hal itu sesuai pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara karena tidak mengindahkan imbauan selama ini.

"Hal tersebut dilakukan sebagai upaya terakhir untuk memberikan efek jera. Dan kepada masyarakat yang lain agar tidak melakukan aktivitas PETI," imbau Guntur.

Untuk proses penyidikan ini, lanjut Guntur akan ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Kuansing. Pemeriksaan  sedang berlangsung untuk berita acara perkara dan melengkapi berkas penyidikan.

Sejatinya Pemberantasan PETI di seluruh kecamatan Kabupaten Kuansing sudah dilakukan sosialisasi dan berakhir sejak Januari 2014. Akan tetapi hingga lebih tiga tahun kemudian aktivitas yang sempat menjadi usaha masyarakat itu masih ditemukan di Kuansing. (ant)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER