Kanal

Arena Permainan Anak-anak dan Keluarga di Bengkalis adakan Permainan Judi

RADARPEKANBARU.COM-Arena permainan anak-anak dan keluarga sudah menjamur di kota Bengkalis, sekarang sudah ada 6 tempat di kota Bengkalis, diduga menjadi tempat perjudian yang berkedok permainan anak-anak dan keluarga.

Dari pantauan radarpekanbaru.com dilapangan setidaknya arena permainan anak-anak dan keluarga menyajikan permainan jenis Roulette, Poker, Jackpot dan lainnya yang jelas dilarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Yanto salah seorang warga bengkalis mengatakan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981, segala bentuk perjudian dilarang.

"Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian dijelaskan jenis permainan yang dilarang seperti Roulette, Poker, Jackpot dan lainnya,"tutur Yanto, senin (10/4).

Lanjut Yanto, bahwa rakyat berharap kepada pihak pemberi izin yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu serta pemberi rekom Dinas Pariwisata Bengkalis untuk dapat meninjau kembali izin yang telah diterbitkan.

"Karna jika tidak ditindak lanjuti berarti  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu serta pemberi rekom Dinas Pariwisata Bengkalis melegalkan perjudian di Kabupaten Bengkalis," tuturnya.

Hal senada juga dikatakan Eri  warga setempat, menghimbau kepada Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis untuk dapat menertibkan Arena permainan anak-anak dan keluarga yang belum memiliki izin dan menyegel permainan yang berbau judi di arena permainan anak-anak dan keluarga yang memiliki izin, agar kota Bengkalis bebas dari judi.(Epi)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER