Kanal

Kepala BKD Bengkalis Tidak Perkenankan PNS Jadi Calon Kepala Desa

RADARPEKANBARU.COM- Tahun ini, sebanyak 96 desa di Kabupaten Bengkalis akan melaksanakan pesta demokrasi pemilihan kepala desa langsung (pilkades).

Tahapan pelaksanaan Pilkades dimulai 16 Januari 2017 dan berakhir pada tahapan pelantikan calon Kades terpilih 28 hingga 31 Agustus 2017.

Banyak masyarakat yang ikut serta dalam pencalonan Kepala Desa, baik itu masyarakat  umum bahkan PNS.

Penerbitan izin PNS menjadi Kepala Desa diatur sesuai Permendagri No. 112 tahun 2014 tentang pemiihan Kepala Desa, Perbup No. 7 tahun 2016 tentang perubahan Perbup No. 16 tahun 2016, Perda Kabupaten Bengkalis No. 7 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perda Kabupaten Bengkalis No. 7 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 57 tentang Calon Kepala Desa dari PNS.

Tetapi BKD Bengkalis tidak mengikuti acuan itu, ada sekitas 11 Orang PNS di Kabupaten Bengkalis yang akan mengikuti pencalonan Kepala Desa tidak dapat izin/belum bias diperkenankan  dengan pertimbangan beberadan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis  masih kurang serta Pemerintah Kbupaten Bengkalis masih memerlukan PNS tersebut.

“Ini alas an yang tak masuk akal bahkan mengada-ada dari BKD bengkalis untuk tidak memberikan izin kepada PNS yang ikut mencalon diri sebagai calon Kepala desa, berarti BKD Bengkalis tidak mengacu pada UU No. 6 tahun 2014 dan Permendagri No. 8 tahun 2001” ujar Pak Zul.

Menurut Pak Zul BKD Bengkalis harus bersifat netral dalam hal ini menyangkut hak dipilih dan memilih jangan sampai terjadi masyarakat berdemo ke BKD Bengkalis. Masyarakat pendukung calon udah mau demo, Cuma masih kita tahan dulu sampai dapat balasan surat dari BKD.

Kami masyarakat bengkalis pendukung calon Kepala desa memohon kepada Bapak Bupati Bengkalis  untuk dapat mencermati masalah ini. Sesuai Permendagri No. 112 tahun 2014 tentang pemiihan Kepala Desa, Perbup No. 7 tahun 2016 tentang perubahan Perbup No. 16 tahun 2016, Perda Kabupaten Bengkalis No. 7 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perda Kabupaten Bengkalis No. 7 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 57 tentang Calon Kepala Desa dari PNS.(Epi)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER