Kanal

Polisi Inhu Amankan 5 Orang Sedang Bongkar Muat Kayu Olahan Jenis Kulim

RADARPEKANBARU.COM- Jajaran Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Provinsi Riau mengamankan Kayu Olahan Jenis Kulim sebanyak lebih kurang 3,5 meter kubik dengan ukuran 6x14 panjang dua dan tiga meter ilegal tanpa dilengkapi dengan dokumen sah.

"lima orang menggunakan Mobil Mitsubishi Canter diamankan ketika membongkar kayu itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/3) lalu di Jalan Pekan Heran-Pematang Reba Km 4 Kecamatan Rengat Barat. Para pelaku H (31) sebagai pemilik kayu, MY (33) sebagai sopir mobil, ES (42) sebagai pembeli kayu, serta HB (20) dan DD (21) sebagai tukang muat.

Berawal dari laporan masyarakat bahwa, mobil Mitsubishi Canter warna kuning membawa kayu dari arah Belilas menuju Pematang Reba. Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan menemukan mobil tersebut sedang menbongkar kayu itu.

"Kemudian pelaku dan barang Bukti diamankan di Kepolisian Sektor Rengat Barat untuk proses penyidikan," lanjut Guntur.

Kelima pelaku diancam pasal berbwda menurut perannya. H dan MY si pemilik kayu dan sopir disangka Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sedangkan ES sebagai pembeli diancam Pasal 87 ayat 1 huruf a dan atu Pasal 87 ayat 2 huruf a. Lalu HB dan DD sebagai tukang angkut disangka pasal 83 ayat 1 huruf a dan atau pasal 83 ayat 2 huruf a. (*/ant)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER