Kanal

Korupsi Proyek Pembanguanan Jalan HR Soebrantas, Tiga Oknum PNS Dumai Ditahan Jaksa

RADARPEKANABRU.COM-Kejaksaan Negeri Dumai resmi menerima berkas dan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan HR Soebrantas. Namun dalam kasus ini, baru tiga tersangka yang ditahan. Ketiga tersangka itu merupakan pejabat dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan mantan pejabat di Dinas PU Dumai.

Ketiga tersangka ini adalah, WR sebagai Pejabat Pemberi Komitmen (PPK), EA sebagai Pejabat Pelaksana Tetnis Kerja (PPTK), Ketua Pemeriksa hasil pekerjaan (PHO) AS. Sedangkan SW yang merupakan pihak rekanan belum ditahan lantaran sakit.

"Kita serahkan para tersangka kepada pihak Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai. Sebab, berkas ketiganya sudah dinyatakan lengkap atau P21," terang Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Dumai, Ipda Elva Hendri, saat ditemui di Kantor Kejari Dumai, Selasa (27/10).

Pantauan dilapangan, ketiga tersangka mendatangi Kejari Dumai sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka tampak masih mengenakan pakaian dinas. Ketiganya merupakan tersangka dalam dugaan Korupsi pelebaran Jalan HR Soebrantas Dumai hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar.

Berdasarkan rilis dari Kejaksaan Negeri Dumai Perkara ini sudah diselidiki sejak akhir tahun 2013. Sebab ditemukan adanya kebocoran pada pengerjaan pelebaran jalan tersebut. Total kerugian mencapai Rp 2,1 Miliar dari anggaran APBD tahun anggaran 2012 senilai Rp 2,9 Miliar.

"Panggilan kedua dilakukan secepatnya, jika berdalih akan disurati untuk dilakukan penangkapan karena sudah berstatus tersangka. Jadi untuk saat ini baru tiga tersangka yang kita amankan dan kita serahkan kepada penyidik Tindak Pidana Khusu pada Kejaksaan Negeri Dumai," jelas Ipda Elva Hendri.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dumai, Hendarsyah Y.P SH, MH mengatakan, pihak telah menerima tiga tersangka dan barang bukti. Ketiga tersangka ini langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Pekanbaru dan selanjutnya akan disidangkan. "Dalam waktu dekat akan kita sidangkan," jelasnya.

Sedangkan Pengacara tersangka WR, akan melakukan langkah upaya hukum untuk meringankan klienya dalam persidangan nantinya. Namun sebelum itu, pihak pengacara akan berkonsultasi dengan keluarga WR, mengambil langkah praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan.

"Jelas kita akan melakukan upaya hukum terhadap klien kita ini. Segala cara akan kita upayakan demi meringankan klien kita sebelum persidangan di mulai. Yang jelasnya kita akan konsultasi dahulu dengan pihak keluarga klien," jelasnya. (adi/globalriau)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER